Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin dibantu tentang segala kewajiban tentang perpajakan. Memang untuk bekerja dalam dunia perpajakan sangat penting mempengaruhi dan mengetahui berbagai regulasi serta berita pajak yang ada. Seperti halnya mengenai berita tentang penerbitan faktur pajak untuk pengusaha kena pajak dalam insentif pajak pertambahan nilai DTP 2023. Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai berbagai syarat yang akan diterapkan pada penerbitan faktur pajak untuk PKP dalam insentif tersebut.
Insentif pajak pertambahan nilai telah diberikan oleh pemerintah Indonesia atau yang seringkali disebut dengan PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk orang pribadi terhadap perolehan rumah tampak maupun satuan rumah susun. Terdapat aturan yang lebih lanjut tentang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah pada tahun 2023 yang tercantum pada PMK nomor 120 tahun 2023 yang mengatur tentang ketentuan syarat insentif PPN DTP, di mana bisa dimanfaatkan untuk orang pribadi dan ketentuan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak untuk penyerahan rumah yang telah memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban PKP dalam Insentif PPN Ditanggung Pemerintah 2023
PKP atau pengusaha kena pajak yang melaksanakan penyerahan rumah tampak maupun satuan rumah susun, memiliki dua kewajiban, yakni membuat faktur pajak dan membuat laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah tersebut, merupakan faktur pajak yang dilakukan pelaporannya dalam SPT pajak pertambahan nilai oleh pengusaha kena pajak. yang melakukan penyerahan rumah tapak maupun persatuan rumah susun. Faktur pajak ini penting untuk dibuat dengan informasi selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya untuk memperoleh insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah tahun 2023.
Baca Juga: Perpajakan Atas Berbagai Jenis Instrumen Investasi di Indonesia
Apa Saja Isi Faktur Pajak untuk Insentif DTP 2023?
Apabila anda tidak memiliki waktu banyak untuk melakukan kewajiban pajak yang satu ini, maka lebih baik berikan tanggung jawab pada konsultan pajak Jakarta yang bisa membantu anda. Tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 20 tahun 2023 pasal 8, bahwa ada berbagai informasi yang harus tercantum pada faktur pajak untuk insentif pajak DTP 2023, diantaranya:
- Identitas pembeli, meliputi nama pembeli dan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak maupun NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Kode identitas rumah pada pengisian Kolom nama barang saat melakukan pengisian faktur pajak tersebut
- Keterangan “PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI) DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2023”
Periode Pemberian Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Perlu Anda ketahui, bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, akan diberikan hanya untuk pajak pertambahan nilai terutang pada masa pajak November tahun 2023 sampai Desember tahun 2023. Sehingga, walaupun penyerahan berita acara serah terima (BAST) rumah tapak maupun rumah susun dilakukan pada tahun 2024, pajak pertambahan nilai terutang yang ditanggung pemerintah hanya pada bulan November dan Desember di tahun 2023 saja. Masa pajak November tahun 2023 termasuk pajak pertambahan nilai terutang mulai 1 November 2023 hingga tanggal 30 November 2023.
Dapat disimpulkan bahwa prosedur faktur pajak dan pengenaan pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk orang pribadi, dalam perolehan rumah tampak maupun rumah susun, sangatlah terperinci dan Harus dipatuhi dengan cermat. Dengan mengikuti berbagai kebijakan yang telah disebutkan dalam PMK 120/2023, terdapat harapan bahwa bisa mempermudah orang pribadi sekaligus PKP untuk memenuhi masing-masing kewajiban pajaknya. Pemerintah berupaya memberi insentif untuk mendorong sektor properti dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.