Seperti Apa Kebijakan Perbandingan Antara Utang dan Modal dalam Pajak Penghasilan?

Seperti Apa Kebijakan Perbandingan Antara Utang dan Modal dalam Pajak Penghasilan?

Jasa Konsultan Pajak – PPh atau singkatan dari Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak bentuk usaha tetap, serta warisan yang belum terbagi sebagai salah satu kesatuan untuk menggantikan pihak yang berhak.

Sebagai wajib pajak tentunya sangat penting untuk melakukan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan. Apabila anda tidak mengetahui dan tidak memiliki waktu untuk mempelajari regulasi regulasinya, lebih baik bagi anda untuk segera menghubungi konsultan pajak Jakarta. Karena konsultan pajak seperti ini pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi segala permasalahan pajak milik Anda.

Penting untuk diketahui bahwa penilaian besaran nilai pajak yang terutang atau yang harus dibayar, merupakan jumlah penghasilan neto yang dikurangi penghasilan tidak kena pajak, dan kali dengan tarif progresif pada pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan dihitung dari laba yang didapatkan sesudah dilakukan koreksi terhadap berbagai biaya di luar 3M yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan penghasilan yang tergolong pada penghasilan final maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Hal di atas yang telah disebutkan, ternyata juga ada perbandingan Ketentuan dan modal dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Lalu, seperti apa perbandingannya? Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbandingan Ketentuan dan modal dalam perhitungan PPh.

Perbandingan Utang dan Modal Dalam PPh

Telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 169/PMK.010/2015, yang memberikan pertimbangan bahwa untuk melangsungkan ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 undang-undang PPh, maka perlu memberikan Penetapan peraturan menteri keuangan tersebut mengenai penentuan besaran perbandingan antara modal dan utang dalam menentukan nilai besaran Pajak Penghasilan. Penentuan untuk perbandingan tersebut biasanya berlaku untuk wajib pajak badan yang berkedudukan atau didirikan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham.

Pada konteks ini, utang yang dimaksud adalah rata-rata utang pada satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak yang dihitung dengan menggunakan cara rata-rata saldo utang pada setiap akhir bulan di tahun pajak maupun bagian tahun pajak yang berkaitan. Saldo utang tersebut mulai dari saldo utang jangka pendek hingga jangka panjang yang juga meliputi utang dagang yang dibebani bunga.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Hal Ini Ketika Akan Pindah Kantor

Sementara itu, nilai modal dalam hal ini merupakan rata-rata modal pada satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak, yang dilakukan penghitungannya dengan menggunakan cara rata-rata saldo modal, untuk setiap akhir bulan pada periode pajak atau periode pajak yang bersangkutan.

Saldo modal tersebut mulai dari ekuitas atau jumlah modal yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan, yang berlaku serta pinjaman tanpa bunga dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Telah diatur dalam pasal 2 untuk perbandingan utang dan modal yang telah ditetapkan yakni paling tinggi sebesar 4 banding 1. Supaya tidak kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan seperti ini, lebih baik bagi anda wajib pajak badan memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Siapa yang Dikecualikan Dalam Ketentuan Ini?

Kebijakan tersebut dikecualikan untuk Wajib Pajak Bank yang sudah diatur dalam peraturan undang-undang perbankan dan Bank Indonesia; bahwa wajib pajak lembaga pembiayaan yang melangsungkan aktivitas pembiayaan dalam bentuk barang modal atau dana; wajib pajak asuransi dan reasuransi, termasuk perusahaan asuransi dan reasuransi Syariah; Wajib pajak yang melangsungkan bisnis pada bidang pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil; perjanjian atau kontrak karya lain dengan tujuan mencantumkan kebijakan tentang batasan perbandingan modal dan utang; wajib pajak yang semua pendapatannya dibebankan Pajak Penghasilan final, misalnya jasa konstruksi, persewaan bangunan maupun tanah, serta untuk wajib pajak yang menjalankan usaha pada bidang infrastruktur.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags