Tidak Perlu ke Kantor Pajak Saat Pelaporan: Berikut Langkah Pelaporan Pajak secara Online!

Tidak Perlu ke Kantor Pajak Saat Pelaporan: Berikut Langkah Pelaporan Pajak secara Online!

Jasa Konsultan Pajak – Jika Anda memiliki masalah dalam pelaporan pajak Anda saat ini dan kondisi Anda tidak memungkinkan untuk pergi ke kantor pajak Jangan khawatir, karena Anda dapat melakukan pelaporan dengan cara online. Pelaporan pajak secara online ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dalam lapor pajak. lebih detailnya Anda juga dapat melakukan konsultasi kepada Konsultan Pajak Jakarta.

Dengan melakukan pelaporan pajak secara online, akan dapat memudahkan kegiatan lapor pajak tanpa perlu mendatangi kantor DJB atau mengantri giliran lapor pada pajak. Sistem pelaporan pajak secara online ini dapat Anda akses dengan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien secara 24 jam sehari.

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Saat Pelaporan Pajak Secara Online?

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT dengan menggunakan cara secara online dan real-team dengan menggunakan website yang sudah disediakan oleh DJP Online. Sedangkan ASP adalah penyedia layanan aplikasi yang menjadi mitra secara resmi oleh DJP.

Apa itu NPWP dan EFIN?

EFIN pada pajak adalah nomor identitas yang diterbitkan pihak DJP untuk Anda, dalam pembayaran pajak, serta melakukan transaksi online dengan DJP. Jika Anda baru pertama kali menggunakan website e-Filing, Selain NPWP, hal pertama yang perlu dipersiapkan yaitu ada harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak (Electronic Filing Identification Number). untuk meminta aktivasi EFIN Anda dapat mengajukan ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu.  Setelah mengajukan e- filling, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN di situs DJP Online.

Berikut untuk langkah-langkah melakukan pelaporan pajak secara online:

Pada menu e-filing CSV”, Anda dapat mendaftarkan NPWP dan EFIN Anda terlebih dahulu, namun jika Anda sudah pernah mendaftarkan di Online Pajak maka Anda dapat melewatinya. Selanjutnya, Anda dapat menyiapkan file CSV SPT Masa atau Tahunan pada e-SPT.

Jika Anda merasa kebingungan dan merasa kesulitan terkait pelaporan pajak ini, ataupun terkait masalah perpajakan yang Anda miliki Anda dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta. Jika untuk wajib pajak orang pribadi dan memiliki status pegawai, Ada dua jenis formulir berdasarkan pada hasil dari pekerjaan mereka selama setahun, yaitu formulir 1770 yang di peruntukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah 60 juta,  dan 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan sebesar diatas 60 juta per tahunnya.  Wajib Pajak dapat untuk mengedit yang disebutkan di atas bentuk DJP melalui melalui DJP Online.

Baca Juga: Manfaat Konsultan Pajak: Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Masyarakat

Mengisi formulir online pada:

  • Wajib pajak mengakses pajak.go.id.di online sebagai Situs web DJP resmi menggunakan laptop atau ponsel.
  • Untuk masuk, masukkan keamanan Anda dengan nomor NIK/NPWP dan password kode.
  • Jika sudah, masukan SPT dan menetapkan pada e-filing, Klik “laporan”, pilih “e-filing”, untuk menetapkan suatu SPT.
  • Kemudian Anda akan memiliki pilihan untuk menyelesaikan SPT dalam bentuk, formulir 1770 dan 1770 S, pilih “laporan tahunan Anda”, klik “pendapatan”. Cocokan data yang akan diberikan kepada Anda.
  • Status SPT dan tahun pajak sesuai formulir mengisi dengan langkah berikut, klik “langkah berikutnya” setelah itu mengisi formulir sesuai pada pajak tahun dan SPT Anda.
  • Lalu Anda dapat diarahkan untuk melengkapi data-data dan langkah, terkait dengan penghasilan finansial, kepemilikan harta sampai dengan akhir tahun pajak, hingga riwayat hutang yang dimiliki. Jika memiliki hutang pajak dan lain-lain maka akan muncul pada SPT sesuai yang sudah Anda dimiliki.
  • Yang terakhir klik tombol “setuju” dan kode verifikasi akan terkirim pada email atau nomor telepon Anda.
  • Lalu, masukkan kode pada SPT.
  • Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan akun yang akan diterima secara online, terkait SPT tahunan yang akan dikirimkan kepada email.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags