Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota: Bagaimana Tarif Pajak Parkir Kendaraan dan Hiburannya?

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota: Bagaimana Tarif Pajak Parkir Kendaraan dan Hiburannya?

Jasa Pajak – Setelah tidak menjadi Ibu Kota, Tarif pajak parkir kendaraan dan hiburan diprediksi mengalami kenaikan, hal tersebut berdampak dari RUU DKJ. Pada Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, disebutkan bahwa tarif pajak pada jasa parkir tetapkan paling tinggi 25%. Usulan pada tarif ini dapat mengubah ketentuan sebelumnya dalam peraturan Daerah (Perda) Pada provinsi Jakarta No. 16 tahun 2010 yang hanya sebesar 20%.

Untuk ketertiban dalam memenuhi kewajiban pajak ini masyarakat dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta untuk memenuhinya. Sementara itu, pasal yang sama dikatakan tarif pajak jasa hiburan di Jakarta meningkat menjadi minimal 25% dan maksimal 75%. Sebelum itu, dikatakan oleh Perda Jakarta Nomor 03 Tahun 2015 besar nilai pajak dibuat sama rata yaitu 25%.

Selain itu ada istilah pajak Retribusi Parkir, lalu apa perbedaan antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir?

Perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir dapat dilihat dari segi obyek maupun ketentuan pengecualian. Menurut Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang (UUD) Nomor 28 Tahun 2009. tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatakan bahwa pajak parkir adalah pajak pengelolaan parkir yang dikelola diluar badan jalan yang diberikan oleh perusahaan induk atau suatu perusahaan, seperti penyediaan tempat mobil atau motor, yang terkena pajak dan dibagi menjadi tempat parkir mobil atau mobil bertingkat, namun, ada beberapa barang seperti:

  • Pemasangan tempat parkir oleh pemerintah daerah
  • Kontrol oleh otorisasi tempat parkir yang hanya digunakan oleh karyawan suatu perusahaan.
  • Penyediaan tempat parkir oleh kedutaan.
  • Pengaturan tempat parkir lainnya yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing daerah.

Subjek Pajak Parkir ini ditujukan untuk kaum pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraan bermotor di tempat parkir, atau konsumen. Untuk biaya parkir ditetapkan sesuai dengan departemen yang memelihara tempat parkir tersebut, ada juga tarif yang yang ditentukan oleh kota/kabupaten, sehingga terdapat peraturan negara yang berwenang. Sesuai dengan kewajiban Pasal 65 (1) UU PDRD, diterapkan dengan tarif 30% dari beban pajak bumi dan bangunan (DPP).

Baca Juga: Pajak Usaha Dagang Masyarakat: Kewajiban Pajak Pedagang Eceran Non PKP

Retribusi Parkir yaitu tempat parkir yang belum dikenakan pajak daerah, hal tersebut dikarenakan ada beberapa tempat parkir dikenakan pajak daerah. Menurut pasal 1 Ayat 64 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ini menjadi pendapatan daerah karena menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perorangan, maupun badan usaha dan korporasi yang wajib memberikan pengganti berupa uang yang nantinya dapat menghasilkan pemasukan bagi kas pemerintah daerah tersebut, untuk info lebih lengkapnya terkait kewajiban anda, anda dapat mengkonsultasikan keluhan anda terkait pajak pada Konsultan Pajak Jakarta.

Salah satu dari tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur tempat parkir agar dapat digunakan oleh seseorang atau masyarakat yang dapat digunakan sesering mungkin. alasan dari hal ini adalah karena hampir semua setiap individu atau keluarga memiliki mobil pribadi. hal ini juga dapat meningkatkan PAD daerah itu sendiri.

Pada pasal 41 UU DKJ, disebutkan tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan karaoke, klub malam,bar,diskotik, dan mandi uap di provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Tarif pajak jasa untuk parkir ditetapkan maksimal 25%
  • Tarif pajak hiburan ditetapkan maksimum 25% dan maksimal 75%

Namun juga perlu diketahui, DPR telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk digunakan dibahas bersama pemerintah, dan disahkan sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun sidang 2023-2024.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags