Konsultasi Pajak – Seorang wajib pajak mempunyai bermacam-macam pilihan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka, untuk menunjuk seorang kuasa. Kuasa tersebut akan ditunjuk oleh wajib pajak yang berkewajiban untuk mengakomodasikan agar mendapatkan hak dan melakukan kewajiban pajak yang sesuai dengan ketentuan. Kuasa yang ditunjuk oleh seorang wajib pajak tersebut adalah konsultan pajak, seorang konsultan pajak dari daerah manapun sesuai dengan daerah Anda seperti, Konsultan Pajak Jakarta yang berada di daerah Ibu Kota.
Dalam jasa konsultan pajak terdapat jasa seperti, kepatuhan pajak serta perencanaan pajak, Jasa kepatuhan pajak ini mencangkup persiapan perhitungan perpajakan yang nanti akan disampaikan kepada otoritas pajak. menurut standar profesi konsultan pajak ada beberapa jasa yang dapat disediakan oleh konsultan pajak. Jasa yang diberikan tersebut berupa jasa konsultasi pajak, membantu mengurus hak dan kewajiban dalam perpajakan, jasa kuasa, mendampingi wajib pajak pada saat waktu pemeriksaan pajak atas sengketa perpajakan dalam permasalahan seorang wajib pajak.
Seorang konsultan pajak idealnya mereka harus memiliki sifat independen, profesional dan integritas, mereka harus memiliki profesionalisme yang masuk dalam hal kejujuran dan dapat dipercaya. Jadi seorang konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk menyiasati, memberikan informasi secara sembarangan, memberikan pernyataan yang menyesatkan atau tidak benar, ataupun ceroboh dalam menyajikan informasi yang relevan.
Di Indonesia itu sendiri pada saat ini sedang menerapkan sistem perpajakan self assessment. system ini menaruh wewenang terkait keleluasaan bagi seorang wajib pajak untuk melaksanakan dan pelaporan terkait kewajiban pajaknya. Sehingga dengan hal itu seorang wajib pajak dituntut untuk memahami terkait peraturan perundang-undangan dalam perpajakan, Sehingga seringkali seorang wajib pajak sering kali mengalami kesulitan di dalam hal tersebut sehingga lebih memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
Dalam kepatuhan seorang wajib pajak dapat dilihat dari empat indikator seperti, mengisi SPT, melaporkan SPT dll. Berikut Indikator kepatuhan pajak:
- Mengisi SPT dengan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena dilaksanakannya self assessment perhitungan pajak besaran yang terutang, seorang wajib pajak tidak mampu dalam hal itu sehingga mereka membutuhkan bantuan jasa seorang konsultan pajak, untuk mencari kemudahan dan keandalan dalam menentukan pajak.
- Menyampaikan SPT secara tepat waktu, para wajib pajak memanfaatkan jasa konsultan pajak karena pastinya seorang konsultan pajak, akan menyampaikan secara tepat waktu.
- Tidak adanya tunggakan dalam semua jenis pajak. Misal pada hasil penelitian menunjukan bahwa sebagian besar seorang wajib pajak sudah melakukan pembayaran kewajiban secara tepat waktu, namun banyak juga yang masih terlambat dalam melakukan pembayaran terkait kewajiban. Hal ini biasanya dikarenakan dalam melakukan pembayaran pajak yang tidak dapat dilegalisir.
- Wajib pajak memiliki kecenderungan yang sama yaitu untuk menghindari sanksi terkait dalam keterlambatan pembayaran pajak. Hal ini menjadi alasan bagi seorang wajib untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu, biasanya seorang wajib pajak yang terlambat dalam pembayaran kewajiban biasanya karena faktor ekonomi yang tidak mendukung.
- Tidak pernah ada pidana/melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. dengan adanya indikator ini, mereka dapat mengkonsultasikan masalah perpajakan yang dialami maka mereka menjadi lebih tertib dalam hal membayar pajak sehingga mereka tidak melakukan tindak pidana. Perilaku ketaatan atau tidak taatnya seorang konsultan pajak dapat diidentifikasi dengan mendeskripsikan bahwa ada beberapa karakteristik yang berbeda-beda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.