Apakah Bisa Pemerintah Daerah Memberikan Intensif Pada Pajak Hiburan?

Apakah Bisa Pemerintah Daerah Memberikan Intensif Pada Pajak Hiburan?

Jasa Konsultan Pajak – Beberapa waktu terakhir ini pedangdut Inul Daratista viral karena memprotes dengan adanya kenaikan pajak hiburan. Beliau menyatakan bahwa pajak hiburan telah dinaikan sehingga berdampak pada bisnisnya yang terancam harus mem phk sebagian karyawannya. Dapat kita lihat bahwa urusan dalam perpajakan memang sangatlah rumit bagi seorang yang terkena pajak, apalagi para wajib pajak memiliki usaha-usaha bisnis hiburan pada saat ini, jika anda mengalami kesulitan dalam memahami peraturan perpajakan yang berubah-ubah, kesulitan dalam mengatasi masalah perpajakan anda dapat menghubungi Konsultan Pajak Jakarta.

Dengan adanya hal itu, Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai pemberian insentif pajak daerah oleh kepala daerah. Peraturan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi kepala daerah untuk menawarkan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan jawaban atas kontroversi tarif pajak hiburan sebesar 40-75% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ Tentang Pedoman Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Seni dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang HKPD, Diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 19 Januari 2024.

Dalam beleid tersebut terdapat kutipan yang menyebutkan kemungkinan kepala daerah menawarkan insentif pajak kepada perusahaan hiburan tertentu. Dalam surat tersebut, Mendagri mengacu pada Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, untuk memberikan insentif. kebijakan pajak bagi pelaku ekonomi untuk memfasilitasi investasi.

Surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Terkait Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah yang menyatakan bahwa insentif perpajakan dapat diberikan jika diminta. iuran bulan Desember atau diberikan secara otomatis oleh kepala daerah yang bersangkutan. pada pertimbangan seperti kemampuan iuran wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, dukungan dan perlindungan pelaku usaha mikro dan ultra mikro, dukungan kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah dan dukungan kebijakan pemerintah dalam mencapai prioritas nasional.

Baca Juga: Seperti Apa Kewajiban Partai Politik dalam Perpajakan?

Pemberian insentif perpajakan juga harus mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh Wajib Pajak selama dua tahun terakhir
  • Dimulainya kembali urusan wajib pajak
  • Kontribusi wajib pajak atas penanaman modal dan usaha terhadap perekonomian daerah dan kesempatan kerja
  • Faktor lain yang ditentukan oleh pengelola wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memerintahkan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk segera berkomunikasi dengan pelaku ekonomi di daerahnya terkait pemberian insentif pajak dimaksud. Beliau menegaskan, insentif ini dimaksudkan untuk mendukung pemulihan perekonomian, khususnya bagi pelaku ekonomi yang nyaris tidak berkembang pasca pandemi Covid-19. Beliau juga menekankan kepada para pemimpin daerah bahwa kewenangan, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta politik transaksional tidak boleh dipahami.

Dengan adanya peraturan baru, serta banyaknya undang-undang yang harus dimengerti wajib pajak, jika anda seorang wajib pajak di jakarta ada dapat memilih untuk meminta bantuan kepada seorang konsultan pajak jakarta.  Karena tarif pajak pada saat ini sering kali berubah-ubah, kita sebagai seorang wajib pajak apalagi yang memiliki bisnis harus terus update terkait kenaikan tarif pajak.

Apabila anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags