Konsultasi Pajak – Aktivitas seperti melakukan pembayaran dan pelaporan pajak adalah hal yang seringkali menjadi perhatian utama bagi para wajib pajak. Tetapi, jika Sumber penghasilan maupun aktivitas bisnis yang menjadi sumber penghasilan yang mana juga menjadikan seseorang tersebut menjadi wajib pajak sudah tidak ada lagi, maka wajib pajak tidak perlu untuk melakukan pembayaran pajak apabila memang tidak mempunyai penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Begitu juga untuk wajib pajak dengan pekerja yang tidak memiliki penghasilan. Untuk lebih mudah mengatasi permasalahan pajak milik pribadi maupun perusahaan, Anda bisa memberikan tanggung jawab pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak merupakan profesional yang akan membantu anda untuk mengurus dan mengatasi segala permasalahan, maupun urusan perpajakan dengan sesuai peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
Hal yang Perlu Dilakukan Saat Wajib Pajak Sudah Tidak Berpenghasilan Lagi
Wajib pajak yang berada pada kondisi bisa merubah status pajaknya menjadi Wajib Pajak Non Efektif atau yang seringkali disebut dengan WP NE. Pengajuan untuk melakukan perubahan status tersebut akan menjadikan wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penyetoran dan pelaporan pajak untuk sementara waktu, hingga wajib pajak tersebut kembali untuk memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif untuk menjadi wajib pajak. Wajib pajak non efektif merupakan status pada saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk melakukan penyampaian SPT atau surat pemberitahuan.
Apabila wajib pajak telah berstatus non efektif, maka wajib pajak di yang umumnya dibebankan pajak penghasilan atau PPh, maka sudah tidak lagi diwajibkan untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan, sebab kewajiban untuk melakukan pelaporan pajaknya sudah gugur. Namun, untuk melakukan pengajuan status non efektif dari wajib pajak tidaklah semudah itu. Ada begitu banyak persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai bahan pertimbangan otoritas pajak, untuk memutuskan Apakah wajib pajak tersebut memang pantas untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif atau tidak.
Baca Juga: Menghindari Sengketa Pajak: Begini Manfaatnya
Penetapan wajib pajak sebagai WP NE bisa dilakukan atas dasar permohonan wajib pajak dengan melakukan pengajuan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Terdapat berbagai kondisi yang dapat membuat wajib pajak untuk mengajukan statusnya menjadi Wajib Pajak Non Efektif, yang mana telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Anda bisa meminta saran atau meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta ketika ingin melakukan pengajuan wajib pajak non efektif.
Bagaimana Wajib Pajak Non Efektif Kembali Berpenghasilan?
Apabila sewaktu-waktu wajib pajak yang berstatus non efektif tersebut sudah menjadi pekerja lagi atau bisnisnya sudah berjalan kembali maupun telah memiliki penghasilan, maka status non efektif tersebut harus dikembalikan supaya Nomor Pokok Wajib Pajak berstatus aktif kembali, sehingga wajib pajak tersebut harus melakukan pelaporan pajak dan pelaporan penghasilan, sekaligus harus melakukan pembayaran pajak apabila penghasilannya sudah melebihi batas PTKP atau penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Pengajuan untuk melakukan pengaktifan kembali status wajib pajak dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan pengajuan permohonan. Nantinya Kantor Pelayanan Pajak juga akan menetapkan status aktif dari wajib pajak tersebut kembali. Status wajib pajak bisa diaktifkan kembali Jika ada data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP NE . Maka, hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan melakukan penelitian administrasi pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.