Mengetahui Lebih Lanjut tentang Surat Setoran Pajak untuk Pengusaha

Mengetahui Lebih Lanjut tentang Surat Setoran Pajak untuk Pengusaha

Konsultan Pajak Jakarta – Penyetoran pajak di Indonesia dilakukan dengan melampirkan SSP atau Surat Setoran Pajak. Dokumen perpajakan tersebut atau Surat Setoran Pajak merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai jumlah nominal pajak yang harus dibayar dan kode billing yang dipergunakan untuk melanjutkan proses pembayaran pajak maupun penyetoran pajak ke kas melalui bank penagihan.

Apabila anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses melakukan penyetoran pajak, Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Sebab konsultan pajak seperti ini mampu untuk membantu anda mengatasi berbagai urusan perpajakan.

Surat Setoran Pajak Juga tidak jarang dikenal sebagai bukti pembayaran pajak. Bank penerima yang dipergunakan untuk melakukan penerimaan pembayaran pajak ke negara tersebut ditunjuk secara langsung oleh Kemenkeu atau Kementerian Keuangan Indonesia. Satu formulir Surat Setoran Pajak hanya ditujukan untuk aktivitas pembayaran, kecuali wajib pajak yang memiliki kriteria tertentu seperti halnya yang sesuai pada penjelasan pasal 3 ayat 3A UU No. 6 Tahun 1983 mengenai UU KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa melakukan pembayaran Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25) untuk beberapa masa pajak hanya dalam satu SSP. Berikut ini adalah beberapa jenis Surat Setoran Pajak yang bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:

Surat Setoran Pajak Standar

Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang dipergunakan oleh wajib pajak, yang mana fungsinya adalah untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak yang terutang pada kantor penerima pembayaran, serta dipergunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, isi, dan ukuran yang sudah ditentukan.

Surat Setoran Pajak Khusus

Surat Setoran Pajak  Khusus merupakan bukti penyetoran maupun pembayaran pajak yang terutang pada kantor yang telah dicetak oleh kantor penerimaan dengan mempergunakan mesin transaksi maupun alat lainnya yang berisi sesuai dengan yang sudah disahkan dan mempunyai fungsi yang sama dengan standar Surat Setoran Pajak dalam administrasi perpajakan. Satu formulir SSP ini bisa dipergunakan untuk beberapa keperluan, diantaranya:

  • Satu jenis pajak
  • Satu Surat Ketetapan Pajak, slip ketetapan PBB atau ketetapan PBB atau ketetapan pajak, baik itu banding, keberatan maupun peninjauan kembali
  • Satu Masa pajak maupun satu periode tahun pajak atau bagian dari tahun pajak

Baca Juga: Wajib Pajak Sudah Tidak Berpenghasilan Lagi? Apa yang Harus Dilakukan?

Formulir Surat Setoran Pajak tersebut mempunyai bentuk yang baku, seperti halnya yang telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 mengenai bentuk formulir uang muka pajak seperti halnya yang sudah diubah dengan mengenai perubahan kedua terhadap Direktorat Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 mengenai Formulir Surat Setoran Pajak. Formulir Surat Setoran Pajak seperti halnya yang dimaksud pada ayat 1 dibuat sebanyak 4 rangkap untuk keperluan sebagai berikut, antara lain:

  • Lembar 1 untuk arsip wajib pajak
  • Lembar 2 untuk Kantor Perbendaharaan Negara atau KPPN
  • Lembar 3 untuk wajib pajak memberikan informasi kepada kantor pajak
  • Lembar 4 untuk arsip kantor penerima

Pada keadaan tertentu, Surat Setoran Pajak bisa dibuat sebanyak rangkap lima, yang mana rangkap kelima tersebut untuk berkas pemungut wajib maupun orang lainnya yang sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku. Sebagai wajib pajak sekaligus pebisnis, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pajak perusahaan anda. Konsultan pajak akan mampu menyelesaikan segala permasalahan pajak yang anda miliki.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags