Bagaimana Kebijakan Pembayaran dan Penyetoran Pajak untuk Pebisnis?

Konsultan pajak akan sangat tepat untuk membantu Anda yang sedang memerlukan bantuan untuk mengelola kewajiban perpajakan lebih efektif dan efisien. Seperti halnya yang diketahui bahwa di Indonesia sendiri, ada begitu banyak peraturan pajak yang Harus dipatuhi dan pastinya pengelolaan pajak sendiri bukan merupakan hal yang mudah.

Aktivitas seperti penyetoran dan pembayaran pajak dilakukan dengan memberikan lampiran SSP atau surat setoran pajak. Dokumen perpajakan seperti ini merupakan dokumen yang berisi tentang jumlah nominal yang harus dibayarkan serta kode billing yang dipergunakan untuk melanjutkan proses penyetoran dan pembayaran pajak ke kas melalui bank penagihan.

Surat setoran pajak atau yang juga dikenal dengan bukti pembayaran pajak. Bank penerima yang dipergunakan untuk menerima pembayaran pajak pada kas negara ditunjuk oleh Kemenkeu atau kementerian keuangan Indonesia. Satu formulir surat setoran pajak hanya ditujukan untuk satu aktivitas pembayaran, kecuali wajib pajak memiliki kriteria tertentu yang sesuai dengan penjelasan pada UU No. 6 Tahun 1983 pasal 3 ayat 3A mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau yang seringkali disebut dengan UU KUP.

Seperti halnya yang telah diubah dari undang-undang nomor 16 tahun 2019 bahwa membayar pajak penghasilan pasal 25 untuk beberapa masa pajak hanya diperlukan dalam satu surat setoran pajak saja. Berikut ini adalah jenis surat setoran pajak bisa dibagi menjadi dua, diantaranya:

  • Surat setoran pajak standar. Surat setoran pajak ini dipergunakan oleh wajib pajak yang Tujuannya adalah untuk membayar atau menyetorkan pajak yang terutang kepada kantor penerima pembayaran, serta bukti yang digunakan dengan bentuk, isi, dan ukuran yang sudah ditentukan.
  • Surat setoran pajak khusus. Surat setoran pajak khusus merupakan bukti untuk penyetoran atau pembayaran pajak yang terutang ke kantor yang dicetak oleh kantor penerima, dengan memanfaatkan mesin transaksi maupun alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang sudah disahkan dan mempunyai fungsi yang sama dengan standar surat setoran pajak dalam administrasi pajak.

Perlu diketahui, bahwa dalam satu formulir surat setoran pajak khusus ini bisa dipergunakan untuk meliputi satu jenis pajak, 1 Masa pajak maupun tahun pajak maupun bagian dari tahun pajak, serta satu Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan pajak bumi dan bangunan atau slip ketetapan pajak bumi dan bangunan, maupun Ketetapan Pajak baik itu keberatan, banding, maupun peninjauan kembali.

Baca Juga: Meminimalkan Beban Pajak Berganda dengan Tax Credit Per Country

Formulir dari surat setoran pajak tersebut mempunyai bentuk yang bagus, sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-38/PJ/2009 mengenai bentuk formulir uang muka pajak seperti halnya yang sudah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER -24/PJ/2013 mengenai Perubahan Kedua atas Dirjen Pajak No. Per-38/PJ/2009  mengenai formulir SSP.

Bentuk Lain Sejenis Surat Setoran Pajak

Selain surat setoran pajak, ada sarana administrasi lain yang mempunyai fungsi sama dengan surat setoran pajak, antara lain:

  • BPN (Bukti Penerimaan Negara)
  • SSPCP (Surat Setoran Bea Cukai dan Pajak)
  • Bukti Pbk (pemindahbukuan)
  • Surat Pelunasan Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri
  • Pendaftaran Penghasilan Pajak Lainnya

Untuk mendapatkan surat setoran pajak atau jenis sarana administrasi lainnya, Anda bisa dibantu oleh konsultan pajak Jakarta. Sebab, konsultan pajak seperti ini mempunyai kemampuan untuk melakukan pengurusan dan pengelolaan perpajakan dengan efektif dan efisien.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.