Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan Anda. Apabila mengelola kewajiban pajak dengan tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, bisa saja nantinya Anda justru akan mengalami sengketa pajak yang membuat Anda mengalami kerugian.
Maka dari itu, sebagai wajib pajak sangat penting untuk mengetahui berbagai regulasi perpajakan yang ada dan terus berkembang hingga pada saat ini. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan pengumuman yang berkaitan dengan penggunaan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pada sistem administrasi perpajakan.
Ketentuan baru tersebut dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, yang mana sudah mulai berlaku sejak 13 Februari 2024 kemarin. Pengumuman tersebut menjadi kebijakan lanjutan sesudah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023 yang mengatur mengenai pemadaman Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam PENG-6/PJ.09/2024, ada beberapa poin pengumuman mengenai penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada sistem administrasi perpajakan, diantaranya:
Format Nomor Pokok Wajib Pajak yang Berlaku per Januari 2024
Sejak awal masa pajak di tahun 2024 Januari ini, format Nomor Pokok Wajib Pajak yang berlaku dalam administrasi perpajakan, antara lain sebagai berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit atau Nomor Induk Kependudukan untuk orang pribadi penduduk
- Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit untuk orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.
Nomor induk kependudukan yang dipergunakan dalam administrasi perpajakan harus NIK dari Dukcapil atau Direktorat Jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, serta sudah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status valid pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak 15 Digit
Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit atau Nomor Pokok Wajib Pajak lama yang dipergunakan wajib pajak badan, orang pribadi penduduk, bukan penduduk, serta instansi pemerintah tetap bisa digunakan secara terbatas sampai 30 Juni 2024 nanti untuk berbagai kepentingan, mulai dari diantaranya:
- Pembuatan bupot PPh atau bukti potong pajak penghasilan melalui aplikasi e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dan e-bupot unifikasi
- Pembuatan faktur pajak dari aplikasi e-faktur
- Pembuatan kode billing dan pembayaran atau penyetoran pajak
- Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT
- Pelaporan informasi keuangan dengan cara otomatis tahun 2023 untuk wajib pajak badan lembaga keuangan atau exchange of information domestic.
Baca Juga: Mengatasi Kesalahan Pajak dengan Pembetulan Ketetapan Pajak
Format Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak
Sangat penting untuk mengetahui format seperti ini supaya tidak salah dalam melakukan kewajiban perpajakan. Namun, solusinya Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan urusan perpajakan milik Anda pribadi maupun milik perusahaan Anda. Format dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan dalam pembuatan bukti potong pajak penghasilan, faktur pajak, maupun pelaporan informasi keuangan dengan cara otomatis domestik, yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit maupun Nomor Induk Kependudukan untuk pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, penerima penghasilan, maupun pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas yang merupakan orang pribadi penduduk.
- Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit untuk pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak, penerima penghasilan, maupun pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas yang termasuk sebagai orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, serta wajib pajak instansi pemerintah.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.