Mengatasi Kesalahan Pajak dengan Pembetulan Ketetapan Pajak

Mengatasi Kesalahan Pajak dengan Pembetulan Ketetapan Pajak

Jasa konsultan pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengurus berbagai hal mengenai kendala dalam perpajakan. Seperti halnya mereka bisa membantu Anda untuk melakukan pembetulan terhadap Ketetapan Pajak. Telah menjadi suatu kewajiban untuk seluruh wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dengan berbagai kelengkapan berkas maupun dokumen, serta surat-surat yang menjadi persyaratan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam konteks ini, berbagai bentuk data akan dilakukan pemeriksaannya dengan teliti oleh pihak yang memiliki kewenangan, supaya terhindar dari kekeliruan maupun kesalahan, baik dalam perhitungan, penulisan, maupun kesalahan yang lain.

Jika ditemukan kekeliruan atau kesalahan sesudah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas, data, dokumen, hingga surat, maka harus dilakukan pembetulan selama kesalahan ini tidak mengarah pada persengketaan atau kesalahan terhadap fiskus. Dalam kondisi seperti ini, perlu dipastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir. Pembetulan bisa dilakukan dengan cara wajib pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk melakukan pembetulan kekeliruan atau kesalahan yang terjadi. Lalu, apa sebenarnya pembetulan atas Ketetapan Pajak itu?

Apa itu Pembetulan Ketetapan Pajak?

Pembetulan atas Ketetapan Pajak dapat diartikan sebagai sebuah tindakan yang dilakukan jika terjadi kesalahan, dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang. Kesalahan dalam surat seperti ini bisa dilakukan pembetulan dengan cara melakukan pengajuan permohonan kepada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembetulan.

Dalam hal pengajuan, pembetulan pastinya terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan. Mengingat dari Kementerian Keuangan pernah menjelaskan, bahwa pengajuan surat permohonan pembetulan tersebut sudah tertuang pada UU KUP Pasal 16.

Seperti halnya yang telah disebutkan pada peraturan tersebut, yang mana pembetulan atas Ketetapan Pajak ini, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila ditemukan kekeliruan maupun kesalahan yang sifatnya manusiawi atau human error, maka perlu dilakukan pembetulan sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Pembetulan dapat dilakukan selama kekeliruan maupun kesalahan yang ditemukan tidak mengandung konflik atau persengketaan antara wajib pajak dengan fiskus Jika yang ditemukan adalah kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh fiskus maupun berdasarkan pengajuan permohonan wajib pajak, maka kekeliruan atau kesalahan ini harus dilakukan pembetulannya.

Baca Juga: Manfaat dan Pendekatan: Pentingnya Melakukan Penghindaran Sengketa Pajak

Jenis Kekeliruan atau Kesalahan yang Bisa Dibetulkan dalam Ketetapan Pajak

Berikut ini adalah penjelasan dari sebagian jenis kekeliruan atau kesalahan yang bisa diajukan permohonan pembetulan, dalam Ketetapan Pajak oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kesalahan Penulisan

Dalam konteks kesalahan penulisan, yang bisa dibetulkan adalah kesalahan terhadap penulisan pada nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, nomor Surat Ketetapan Pajak atau SKP, masa dan/atau tahun pajak, jenis pajak, serta tanggal jatuh tempo.

Kesalahan Perhitungan

  • Kesalahan perhitungan yang bisa dibetulkan adalah kesalahan dari penjumlahan, pengurangan, pembagian, hingga perkalian dalam sebuah bilangan.
  • Kesalahan hitung yang disebabkan oleh adanya penerbitan STP, SKP, dan SK yang berkaitan dengan bidang pajak, baik itu putusan banding maupun putusan peninjauan.

Dalam hal ini, umumnya bisa terjadi pada penerapan tarif, sanksi administrasi, persentase normal penghitungan penghasilan neto, penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, penentuan ptkp, hingga pengkreditan pajak. Biasanya juga bisa terjadi kekeliruan dalam pengkreditan pajak masukan PPN, seperti salah satunya adalah Perbedaan besaran pajak masukan menjadi kredit pajak. Apabila Anda belum mampu mengelola perpajakan dengan efektif dan efisien untuk menghemat pengeluaran pajak Anda, maka Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags