Bagaimana Prosedur Lapor SPT WNA yang Memiliki Penghasilan di Indonesia?

Bagaimana Prosedur Lapor SPT WNA yang Memiliki Penghasilan di Indonesia?

Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan mereka. Termasuk juga berlaku untuk wajib pajak asing yang mana merupakan Warga Negara Asing yang memiliki kewajiban untuk menaati peraturan pajak yang ada di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Warga negara Asing ini memperoleh penghasilannya di Indonesia. Sehingga, sesuai dengan kebijakan pajak yang ada di Indonesia, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan kewajiban perpajakan, seperti menyetorkan pajak hingga melaporkan pajaknya. Bagaimana caranya? Simak terus ulasan berikut untuk lebih mengetahui bagaimana ketentuan dan proses langkah-langkahnya.

Ketentuan Wajib Pajak WNA yang Harus Lapor SPT

Sebagai seseorang atau pihak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan maupun bisnis yang dilakukan di Indonesia, WNA atau Warga Negara Asing ini berkewajiban sama halnya dengan WNI (Warga Negara Indonesia), yaitu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dari penghasilan yang didapatkannya. Hal tersebut, seperti halnya yang telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan yang mana telah diubah ke empat kalinya sejak kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Kewajiban untuk melakukan pembayaran dan pelaporan PPh atau Pajak Penghasilan yang didapatkannya di Indonesia, sebab WNA tersebut telah memenuhi kualifikasi/syarat untuk menjadi subjek pajak dalam negeri.

Warga Negara Asing digolongkan sebagai SPDN atau kepanjangan dari Subjek Pajak Dalam Negeri, maksudnya adalah orang pribadi (OP) yang telah memenuhi unsur dan beberapa ketentuan berikut ini, diantaranya:

  • Berada (bertempat tinggal) di Indonesia
  • Bertempat tinggal selama lebih dari seratus delapan puluh tiga hari (183 hari) dalam kurun waktu dua belas bulan (12 bulan).
  • Berniat untuk tinggal di Indonesia

Untuk Warga Negara Asing Subjek Pajak Dalam Negeri yang telah meninggalkan atau pergi dari Indonesia untuk selama-lamanya seumur hidup, wajib pula untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mana paling lambat adalah ketika WNA tersebut meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan: Hal Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Apa Saja Syarat untuk Melaporkan SPT WNA Secara Online?

Warga Negara Asing Subjek Pajak Dalam Negeri yang bekerja di Indonesia, maka bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajaknya melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Online. Berikut ini adalah berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan secara online untuk WNA.

Warga Negara Asing mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak

  • Syarat untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi Warga Negara Asing, yaitu mempunyai Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jika pekerjaan Warga Negara Indonesia, yaitu pekerja bebas atau dari bisnisnya sendiri, maka dibutuhkan pula dokumen untuk izin aktivitas bisnis maupun Suket (surat keterangan) tempat aktivitas bisnis atau pekerjaan bebas tersebut dari pejabat dalam pemerintahan daerah.
  • Melakukan pembuatan akun pada situs e-Reg Pajak.
  • Melakukan pengecekan email WNA dan klik pada tautan untuk mengaktifkan akun sesuai dengan yang dikirimkan pada akun e-Reg pajak WNA.
  • Mengisi data yang ada dalam formulir e-Reg dan melengkapi persyaratannya.

Selain itu, Warga Negara Asing juga wajib untuk memiliki EFin dan mengaktifkan EFIN. Apabila Anda sebagai Warga Negara Asing masih bingung apa saja yang perlu dilakukan untuk melaporkan SPT pajak. Maka, berkonsultasi dengan Konsultan pajak Jakarta adalah upaya terbaik yang bisa Anda lakukan. Konsultan pajak pastinya bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala perpajakan yang Anda alami.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags