Jasa Pajak – Sebagai wajib pajak yang memiliki kendala saat melakukan pengelolaan pajak, maka bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai masalah yang anda hadapi dalam dunia perpajakan. Hanya tidak jarang bahwa wajib pajak ini terkadang mengalami kesalahpahaman dengan fiskus pajak, sehingga menyebabkan adanya sengketa pajak. Ulasan pajak Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Direktorat Jenderal Pajak yang akan melakukan pemanggilan pada wajib pajak untuk melakukan klarifikasi hasil pemeriksaan terhadap Bukper.
Perlu diketahui bahwa DJP atau Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang sudah menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau disebut dengan bukper, untuk mengklarifikasi terhadap hasil pemeriksaannya. Klarifikasi tersebut dilaksanakan sebelum Direktorat Jenderal Pajak melakukan penerbitan terhadap pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan dari diadakannya klarifikasi, yaitu supaya bisa membahas potensi kerugian pada pendapatan negara yang ditemukan ketika terjadinya pemeriksaan bukti permulaan. Wajib pajak yang dipanggil oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib hadir supaya bisa memberikan penjelasan dan keterangannya yang berkaitan dengan pertemuan tersebut.
Bagaimana Proses Panggilan Klarifikasi terhadap Hasil Pemeriksaan Bukper?
Telah tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-1/PJ/2024, tata cara panggilan klarifikasi ini akan dimulai dengan Direktorat Jenderal Pajak yang akan melakukan pengiriman surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, yang mana paling lambat adalah 2 bulan sebelum pemeriksaan bukti permulaannya selesai. Klarifikasi ini bisa dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Sakit, maupun rumah tergantung dari kondisi dan situasi wajib pajak. Wajib pajak akan menerima surat panggilan untuk melakukan klarifikasi, dengan hadir untuk memberikan keterangannya.
Klarifikasi ini termasuk sebagai hal penting pada proses pemeriksaan bukti permulaan, sehingga wajib pajak harus memberikan informasi yang akurat dan pastinya lengkap, tanpa dikurangi atau ditambah. Hasil dari klasifikasi akan tertulis pada berita acara dan risalah klarifikasi. Direktorat Jenderal Pajak lalu akan memanfaatkan informasi tersebut untuk menyampaikan dan membuat pemberitahuan terhadap hasil pemeriksaan bukti permulaan pada wajib pajak. Pemberitahuan hasil dari pemeriksaan tersebut akan memuat informasi mengenai bukti permulaan terhadap dugaan tindak pidana pajak, kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran dengan keadaan yang sebenarnya, dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.
Baca Juga: Bagaimana Prosedur Lapor SPT WNA yang Memiliki Penghasilan di Indonesia
Pemberitahuan seperti ini biasanya akan diterbitkan paling lama 1 bulan sesudah surat panggilan klarifikasi diterbitkan atau diberikan pada wajib pajak. Sementara itu, menurut UU KUP pasal 12 ayat 3, jika hasil Keterangan atau pemeriksaan lain didapatkan bahwa pajak yang diperhitungkan dan dilaporkan dalam SPT tidak benar.
Seperti contohnya pengenaan biaya yang ternyata lebih apabilan dibandingkan dengan kenyataannya, maka Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan penetapan terhadap besarnya pajak terutang yang disesuaikan oleh ketentuan undang-undang pajak. Namun, jika tidak ditemui bukti yang dimaksud tersebut, maka tidak akan ada alasan yuridis untuk fiskus atau pemerintah pajak untuk melakukan koreksi pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan dan segera melakukan penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak.
Kerugian yang mungkin dialami dari pendapatan negara dalam pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan, pada dasarnya sama dengan nilai yang terdapat pada surat panggilan klarifikasi, hal ini kecuali apabila terdapat bukti baru yang ditemukan sesudah dilakukannya klarifikasi. Di samping itu, produk hukum dari pemeriksaan bukti permulaan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyidikan oleh pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat laporan kejadian.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.