Jasa Pajak – Pengusaha Kena Pajak atau seringkali disebut dengan PKP ini merupakan badan atau orang pribadi yang mempunyai kewajiban pajak berbeda dengan non PKP. Apakah anda adalah salah satu orang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak? Atau Anda bingung sebenarnya apa kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak?
Maka dari itu, konsultan pajak Jakarta hadir untuk membantu anda dalam mengatasi berbagai urusan perpajakan yang anda miliki. Konsultan pajak pastinya bisa menyelesaikan seluruh kendala perpajakan dari kliennya, karena merupakan ahli di dunia perpajakan. Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai fungsi dan keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Status Pengusaha Kena Pajak adalah status yang diberikan untuk pengusaha, yang kemudian akan memperoleh hak dan kewajiban tertentu yang dapat dipergunakan dan wajib dilaksanakan dengan baik.
Apa itu PKP?
Seperti yang telah sedikit dijelaskan, bahwa PKP merupakan wajib pajak badan maupun wajib pajak perorangan yang melaksanakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan turunannya. Tetapi, termasuk dalam konteks ini tidak semua pengusaha bisa menjadi PKP untuk statusnya dalam perpajakan, sebab harus mempunyai pendapatan bruto usaha yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Apa Fungsi Dikukuhkannya Sebagai PKP?
Status Pengusaha Kena Pajak berfungsi sebagai tanda pengenal, untuk pengusaha yang bertransaksi jasa maupun barang kena pajak untuk bisa melakukan pemungutan pajaknya. Sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai, maka Pengusaha Kena Pajak berkewajiban beberapa hal berikut ini, diantaranya:
- Memungut pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjual atas Barang Mewah atau PPnBM yang terutang
- Melakukan penyetoran pajak pertambahan nilai yang masih harus disetorkan, pada saat pajak keluarannya lebih banyak dibandingkan dengan pajak masukan yang bisa dikreditkan, sekaligus melakukan penyetoran Pajak Penjual atas Barang Mewah atau PPnBM
- Melakukan penyampaian pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjual atas Barang Mewah atau PPnBM yang masih terutang
Dengan berstatus sebagai PKP, maka wajib pajak juga mempunyai beberapa hak berikut ini, antara lain:
- Melakukan pengkreditan pajak pertambahan nilai masukan jika pajak keluarannya lebih sedikit daripada pajak masukan
- Bisa memanfaatkan berbagai fasilitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, misalnya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Lupa Password Akun DJP Online?
Apa Kentungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Berikut ini adalah berbagai manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh ketika menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak untuk sebuah perusahaan, diantaranya:
Bisnis Resmi Berbadan Hukum
Dengan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib pajak tersebut bisa menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan perusahaan telah dilakukan secara legal dan baik di mata hukum. Di samping itu, tentu saja ini akan menandakan bahwa bisnis yang dijalankan mempunyai ketaatan pajak yang baik.
Kredibilitas Bisnis Semakin Terjamin
Kredibilitas yang dimiliki perusahaan tentu saja akan semakin meningkat dengan adanya status Pengusaha Kena Pajak yang dimiliki, bahkan nilainya dalam dunia industri juga akan semakin terjamin. Paling tidak, status sebagai Pengusaha Kena Pajak ini akan dimiliki oleh sebuah perusahaan atau bisnis yang melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib. Sehingga, walaupun peraturan pajak cukuplah rumit, anda sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pajak anda.
Peluang Kerjasama Antar Perusahaan Semakin Besar
Tentu saja karena sudah memiliki kredibilitas yang terjamin dan legal secara hukum, pastinya akan semakin banyak kesempatan untuk melakukan transaksi atau kerjasama dengan pihak lainnya, bahkan juga tidak menutup kemungkinan untuk bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah saat mengikuti lelang yang diadakan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.