Konsultan Pajak Jakarta – Mengajukan keberatan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu hak dari wajib pajak. Keberatan yang diajukan adalah perihal hasil pemeriksaan maupun pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga. Apabila anda sebagai wajib pajak ingin melakukan keberatan pajak dan belum tahu mengenai berbagai kebijakan seputar melakukan pengajuan keberatan pajak, maka anda bisa menyimak ulasan berikut ini.
Selain itu, agar lebih mudah Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta yang mana ahli dalam dunia perpajakan. Pastinya mereka akan membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak milik anda.
Tentang Keberatan Pajak
Keberatan pajak merupakan cara yang bisa dipergunakan untuk melakukan penyelesaian atas perselisihan yang berkaitan dengan perpajakan, yang mana terjadi antara wajib pajak dan otoritas pajak atau fiskus pajak maupun pihak ketiga atas pemungutan maupun pemotongan pajak, serta merupakan hak dari wajib pajak untuk melakukan pengajuan keberatan ini pada Dirjen Pajak.
Hal tersebut seperti halnya yang telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2015 Pasal 2 Ayat 1 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dijelaskan bahwa wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan pada direktur jenderal pajak atas beberapa hal berikut:
- Surat Ketetapan Pajak kurang bayar atau yang seringkali disebut dengan SKPKB
- Surat Ketetapan Pajak kurang bayar tambahan atau yang seringkali disebut dengan SKPKBT
- Surat ketetapan pajak lebih bayar atau yang sering kali disebut dengan SKPLB
- Ketetapan Pajak nihil atau yang seringkali disebut dengan SKPN
- Pemungutan maupun pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti halnya yang tercantum dalam kebijakan peraturan perpajakan.
Apabila merujuk pada pasal 2 ayat 3 dalam ketentuan Menteri Keuangan Nomor 202 tahun 2015 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya yang berupa materi maupun isi dari SKP atau Surat Ketetapan Pajak, termasuk diantaranya:
- Jumlah rugi yang sama dengan kebijakan peraturan perpajakan
- Jumlah dari besaran pajak yang menjadi kewajiban dari wajib pajak
- Materi maupun isi dari pemungutan maupun pemotongan pajak
Baca Juga: Wajib Tahu 4 Kondisi ini Supaya Tidak Mengalami SPT Dianggap Tak Disampaikan
Keberatan pajak bisa diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan maupun kuasa pajak dari wajib pajak tersebut Dengan melakukan penyerahan surat keberatan. Surat keberatan merupakan surat yang bisa diajukan oleh wajib pajak pada Dirjen pajak tentang keberatan atas sebuah SKP maupun pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
Hak dan Kewajiban dalam Pengajuan Keberatan
Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban dalam perpajakan seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku. Salah satu hak dari wajib pajak dalam perpajakan adalah bisa melakukan pengajuan keberatan pajak terhadap SKP maupun perihal pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tetapi, untuk melakukan pengajuan keberatan pajak ini tentu saja wajib pajak juga harus melakukan pemenuhan kewajiban dan saat proses mengajukannya, seperti peraturan yang dipersyaratkan sampai hal-hal yang sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan.
Tentu saja saat melakukan penyelesaian atas sengketa pajak atau perselisihan pajak yang terjadi ini, wajib pajak harus melalui proses yang panjang, mulai dari mempersiapkan syarat hingga melakukan banding, sampai nantinya pada keputusan yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, apabila anda ingin mengajukan keberatan pajak dan tidak tahu bagaimana langkah yang harus anda ambil, Anda bisa melakukan konsultasi pada konsultan pajak Jakarta supaya semakin jelas.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.