Siapakah Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPMSE itu?

Konsultan Pajak – DJP atau Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perilisan berbagai badan usaha pemungut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Bagi Anda yang merupakan pelaku bisnis PMSE maka bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta berkaitan dengan PPN yang ditetapkan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sampai saat ini, jumlah perusahaan yang ditetapkan untuk pemungut pajak pertambahan nilai PMSE terus bertambah. Namun, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai PPN PMSE dan perbedaannya dengan PSE.

Apa itu PMSE?

Pengertian dari PMSE merupakan perdagangan yang Kegiatan penjualan dan pembeliannya dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik, seperti halnya yang telah dituliskan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Apabila membicarakan perbedaan dari PMSE dan PSE, PSE sendiri adalah penyelenggara yang memberikan penyediaan pengelolaan maupun pengoperasian sistem elektronik pada pengguna sistem elektronik.

Dari sisi dasar hukumnya, perbedaan antara PSE dan PMSE adalah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik. Sedangkan, untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kebijakannya telah tertulis dalam PMK Nomor 60 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungutan, Penyetoran, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, atas pemanfaatan barang kena pajak tidak ada wujudnya (tidak berwujud) maupun jasa kena pajak, dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan melalui SP-47/2022 dari definisi penyelenggara sistem elektronik dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini pasti ada irisan istilahnya, yaitu setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tentu saja bagian dari penyelenggara sistem elektronik, namun sebaliknya tidak semua penyelenggara sistem elektronik menjadi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pelaku usaha yang berbisnis atau melakukan usaha dengan memanfaatkan PMSE bisa melaksanakan bisnisnya melalui sarana yang telah dikelola dan dibuat sendiri secara langsung maupun melalui sarana dari milik pihak penyelenggara PMSE.

Baca Juga: Keberatan Pajak: Pengertian dan Berbagai Syarat Pengajuannya

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 6 ayat 4, penyelenggara PMSE merupakan pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi yang dipergunakan untuk transaksi perdagangan. Pastinya pihak yang berperan sebagai penyelenggara PMSE ini mungkin saja adalah pihak dari dalam negeri atau juga luar negeri. Pemerintah bisa memberikan ketetapan pihak penyelenggara PMSE dari luar negeri sebagai bentuk usaha tetap apabila memang sudah memenuhi peraturan atau syarat kehadiran ekonomi dengan signifikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 7, terdapat 3 kebijakan atas kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan, antara lain:

  • Memiliki jumlah peredaran bruto tertentu atas konsolidasi group usaha
  • Penjualannya yang ada di Indonesia mencapai jumlah tertentu
  • Termasuk sebagai pengguna aktif dari media digital di Indonesia hingga mencapai jumlah tertentu

Pada dasarnya, produk digital merupakan barang yang tidak ada wujudnya dan berbentuk informasi elektronik maupun digital, termasuk merupakan jasa maupun barang yang dasarnya adalah berbentuk elektronik, namun tidak terbatas pada multimedia, piranti lunak, maupun data elektronik. Apabila Anda adalah pelaku bisnis dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka Anda harus melakukan kewajiban perpajakan. Namun, apabila Anda masih kebingungan bagaimana tata cara dan apa saja pajak yang harus Anda bayarkan, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.