IKH Online: Ketahui Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum

IKH Online: Ketahui Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum

Jasa Konsultan Pajak – Hal yang sangat wajar saat memanfaatkan konsultan pajak Jakarta agar bisa membantu kewajiban perpajakan Anda berjalan dengan baik. Konsultan pajak pastinya bisa membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak yang Anda hadapi. Tidak jarang sengketa pajak bisa saja terjadi antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga nantinya akan berujung di pengadilan pajak, selain membutuhkan konsultasi dengan konsultan pajak, mungkin wajib pajak juga memerlukan kuasa hukum saat berada di pengadilan pajak. Namun, saat ini permohonan izin untuk kuasa hukum di pengadilan mengalami transformasi dengan adanya IKH online.

Pengadilan pajak mengenalkan IKH online ini sebagai pembaruan pada bidang hukum pajak dan kepabeanan maupun cukai. Dengan adanya izin kuasa hukum online tersebut tujuannya adalah supaya mempermudah dan semakin efisiennya dalam proses melakukan pengajuan permohonan maupun perpanjangan izin kuasa hukum untuk para pemohon. Mulai dari tata cara permohonan, hingga perpanjangan izin puasa hukumnya setelah tertulis dalam PER-1/PP/2024. Dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024., maka PER-01/PP/2018 aturan akan dicabut dan juga tidak akan berlaku seperti yang telah dinyatakan.

Kuasa hukum pajak menjadi tidak perlu melakukan pengumpulan berkas secara fisik kembali untuk melakukan pengajuan izin kuasa hukum dengan adanya IKH online. Kuasa hukum bisa melakukan pengajuan permohonan izin kuasa hukum pada ketua pengadilan pajak, kapanpun dan dimanapun melalui sistem online atau digital yang bisa diakses pada laman resmi yang telah ditentukan. Persamaan dari IKH online ini Rencananya akan dimulai tanggal 12 April tahun 2024.

Apa Saja Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum Online Terbaru?

Telah tertulis dalam PER-1/PP/2024 pasal 3, bahwa dokumen atau softcopy yang harus dilampirkan untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan secara online melalui IKH online, antara lain:

  • Daftar riwayat hidup seperti format yang telah disampaikan pada peraturan ketua pengadilan pajak
  • Kartu tanda penduduk atau KTP
  • Ijazah sarjana atau Diploma 4 maupun surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi dari luar negeri oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  • Dokumen yang telah menunjukkan mempunyai keahlian maupun pengetahuan mengenai kebijakan pajak, mulai dari ijazah sarjana maupun Diploma 4 bidang akuntansi, administrasi fiskal, maupun perpajakan, ijazah D3 perpajakan, sertifikat brevet pajak, surat pengalaman kerja yang berasal dari instansi pemerintah dalam bidang teknis perpajakan

Baca Juga: Siapakah Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPMSE itu?

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Bukti tanda terima bahwa telah menyampaikan atau melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi dalam 2 tahun terakhir
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk kebutuhan permohonan izin kuasa hukum pada pengadilan pajak yang masih berlaku
  • Lampiran pas foto 4 * 6 cm dengan latar belakang merah, juga pakaian yang sopan dan rapi menggunakan jas atau kemeja maupun blazer serta menghadap lurus ke depan
  • Surat pernyataan tidak memiliki status sebagai PNS maupun pejabat negara sesuai format yang ada pada lampiran ketentuan
  • Pakta integritas serta e-materai yang sesuai dengan format
  • Apabila pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak, maka harus memberikan lampiran Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat
  • Kartu keluarga apabila diajukan oleh istri yang hak dan kewajiban pajaknya digabung dengan suami
  • Surat pernyataan materai yang memberikan pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar sesuai dengan format.

Beberapa syarat di atas telah disebutkan untuk dilampirkan saat mengajukan IKH online sebagai kuasa hukum pajak. Bila Anda sebagai wajib pajak tidak ingin sampai berurusan dengan pengadilan pajak, maka lebih baik menghindarinya dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk memenuhi segala kewajiban perpajakan Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags