Tarif dan Pengenaan PPh Final Atas Investasi Surat Berharga Negara (SBN)

Tarif dan Pengenaan PPh Final Atas Investasi Surat Berharga Negara (SBN)

Jasa Pajak – SBN atau kepanjangan dari Surat Berharga Negara adalah instrumen investasi yang berasal dari pemerintah untuk masyarakat tentu saja atas Surat Berharga Negara tersebut akan dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan final. Berapa besar potongan Pajak Penghasilan final investasi Surat Berharga Negara? Bagaimana cara melakukan perhitungan pajaknya? Apabila anda adalah salah satu investor yang membeli atau berinvestasi pada SBN, maka wajib bagi anda untuk mengetahui beberapa jawaban dari pertanyaan tersebut. Anda juga bisa melakukan konsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan berbagai macam kewajiban perpajakan milik anda.

Apa itu SBN?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa SBN atau Surat Berharga Negara merupakan salah satu instrumen yang dipergunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembiayaan pada APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Hal ini berarti bahwa SBN termasuk sebagai salah satu sumber dana yang digunakan untuk mencukupi keperluan operasional negara. Sederhananya, pemerintah memerlukan biaya untuk melaksanakan berbagai operasional negara. Lalu, pemerintah melakukan pencarian dana dengan cara melakukan penerbitan SBN inilah. Investor atau masyarakat yang melakukan pembelian pada SBN tersebut akan memperoleh bunga atau imbal hasil atas investasi surat berharga.

Apa Saja Jenis SBN?

Pada umumnya investasi Surat Berharga Negara ini disediakan untuk WNI, namun bisa secara khusus diperuntukkan hanya untuk WNA atau masyarakat global. Berikut ini adalah berbagai jenis Surat Berharga Negara sebagai instrumen investasi untuk masyarakat dan sebagai sumber pembiayaan operasional negara, diantaranya:

  • Surat Utang Negara atau yang seringkali disebut dengan SUN, merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang yang dijamin oleh negara terhadap pembayaran pokok dan bunganya sesuai dengan tenornya. Contoh dari Surat Utang Negara adalah obligasi negara dan surat perbendaharaan negara atau yang seringkali disebut dengan Valas.
  • Surat Berharga Syariah Negara atau yang seringkali disebut dengan SBSN, SBSN ini biasanya disebut dengan sukuk negara. Karena namanya sendiri adalah Syariah, maka surat berharga ini diterbitkan pemerintah menurut prinsip syariah. Terdapat dua jenis spsn apabila menurut mata uang yang digunakan dalam penerbitannya, yaitu spsn jangka panjang atau dalam rupiah, serta surat perbendaharaan negara syariah dalam bentuk valas.

Baca Juga: Berbagai Basis Penyusunan Tax Planning untuk Pelaku Bisnis

Dasar Hukum dan Objek Pajak Surat Berharga Negara

Dasar hukum untuk penerbitan Surat Utang Negara sendiri telah tertulis UU Nomor 24 Tahun 2002 mengenai SUN atau Surat Utang Negara. Sementara itu, dasar hukum dari surat Berharga Syariah Negara, telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mengenai SBSN. Karena termasuk sebagai instrumen-instrumen investasi, bunga atau imbal hasil yang didapatkan investor atau masyarakat akan menjadi objek dari PPh atau Pajak Penghasilan. Hal tersebut seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak Surat Berharga Negara

Besaran dari tarif pajak SBN terbaru telah tertulis pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 mengenai Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang berupa bunga obligasi yang diperoleh atau diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 pasal 2 ayat 2, ditetapkan bahwa tarif pajak penghasilan atas investasi Surat Berharga Negara sifatnya adalah final dengan tarif sebesar 10% dari DPP atau dasar pengenaan pajak.

Melalui Ketentuan tersebut, tarif pajak atas bunga atau imbal hasil Surat Berharga Negara mengalami penurunan dari yang sebelumnya adalah 15%. Apabila anda sebagai investor yang berinvestasi pada SBN, maka sangat penting untuk melakukan pemotongan pajak atas SBN tersebut. Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta apabila mengalami kendala atau kebingungan saat mengelola kewajiban perpajakan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags