Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta dapat membantu segala urusan perpajakan yang dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha yang mempunyai kewajiban perpajakan. Kebersihannya jasa ekspedisi pastinya di dalamnya akan terdapat pengenaan pengenaan pajak dalam setiap bisnis yang dijalankan. Pada dasarnya, jasa ekspedisi adalah aktivitas bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pada bidang jasa pengiriman barang logistik atau barang ritel yang mana pendistribusian barangnya dijalankan melalui via darat, udara, maupun laut.
Tentu saja sudah tidak asing lagi di Indonesia yang namanya jasa ekspedisi, karena dengan adanya suatu jasa ini membuat warga Indonesia pada saat ini sangat sering melakukan transaksi secara online atau ketika melakukan pengiriman barang dari satu wilayah ke wilayah yang lainnya menjadi semakin cepat dan mudah. Dalam melakukan bisnisnya, perusahaan ekspedisi atau badan usaha yang bergerak di bidang ekspedisi ini umumnya akan memberikan ongkos atau harga pengiriman yang sesuai dengan berat barang sekaligus perhitungan jarak kota yang akan dituju, sebab semakin berat dari sebuah barang yang dibawa, maka ongkos atau harga kirim yang dikenakan juga akan semakin besar.
Benarkah Jasa Ekspedisi Dikenakan PPN?
Pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi adalah pengenaan pajak PPN jasa ekspedisi yang berbeda perlakuannya dengan PPN terhadap penyerahan jasa pajak lain, sebab pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi tersebut memiliki metode dan cara perhitungan yang berbeda. Saat melakukan perhitungannya, pajak pertambahan nilai dari jasa ekspedisi akan mempergunakan nilai lain yang merupakan dasar dari pembebanan pajaknya. Dalam konteks ini, perhitungan nilai lain dapat dinyatakan sebagai perhitungan pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi yang melakukan identifikasi pada dasar pengenaan pajak yang dibebankan terhadap berbagai transaksi tertentu saja, terlebih yang mana berada di luar klasifikasi dasar pengenaan pajak PPN biasanya.
Untuk bisa melakukan penentuan tarif pajak pertambahan nilai pada jasa ekspedisi, biasanya telah tercantum pada PMK nomor 121 tahun 2015, yang mana di dalamnya tertulis dengan detail tentang berbagai jenis transaksi yang mempergunakan nilai lain dalam penentuan dasar pengenaan pajak atau DPP. Menurut PMK tersebut, bisa diketahui bahwa tarif Penetapan pajak pertambahan nilai atas perusahaan ekspedisi tersebut ditetapkan dengan tarif satu persen yang tarifnya adalah tarif dari pajak pertambahan nilai jasa biro perjalanan maupun agen perjalanan wisata, sekaligus jasa pengurusan transportasi yang lain.
Baca Juga: Tarif dan Pengenaan PPh Final Atas Investasi Surat Berharga Negara (SBN)
Pengenaan pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi tersebut, pada dasarnya sama dengan pengenaan pajak pertambahan nilai yang biasanya diterapkan, yakni sebesar 10% sehingga perhitungannya adalah 10% dikalikan dengan harga jual jasa kena pajak atau barang kena pajak. Yang menjadi pembedanya adalah, yang mana dasar pengenaan pajak jasa maupun barang biasanya adalah 100%, lain hal dengan perhitungan pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi yang mana perhitungannya 10% dikalikan dengan harga jual jasa kena pajak atau barang kena pajak, dengan dasar pengenaan pajak 10% dari harga jualnya.
Di samping itu, perlakuan terhadap faktur pada pajak pertambahan nilai atas badan ekspedisi ini, PKP atau pengusaha kena pajak yang melakukan bisnis dalam bidang ini tetap wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak. Tetapi, berbeda dengan pembuatan faktur pajak yang digunakan pada transaksi biasanya, yang mana mempergunakan kode 010, dalam pembuatan faktur pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi ini memakai kode 040. Apabila Anda sebagai PKP bidang jasa ekspedisi dan masih kebingungan Bagaimana cara melakukan kewajiban perpajakan, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pajak bisnis Anda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.