Konsultan Pajak – Tanggal sudah makin mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak 2023 untuk wajib pajak orang pribadi. Surat pemberitahuan atau SPT untuk orang pribadi mempunyai batas waktu tanggal 31 Maret tahun 2024. Sedangkan, untuk wajib pajak badan sendiri mempunyai batas waktu 1 bulan lebih panjang, yakni pada tanggal 30 April 2024. Apakah sebagai wajib pajak anda sudah melakukan pelaporan SPT tahunan? Saat dalam proses pelaporan SPT, selain ketepatan waktu lapor, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa SPT yang dilaporkan dan lampirannya sudah akurat.
Sehingga, wajib pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta atas apa saja data dan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan. Apabila wajib pajak mengalami kegagalan dalam melakukan pelaporan surat Pemberitahuan Tahunan sampai tenggat waktu pelaporan, maka akan mendapatkan konsekuensi dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pemerintah. Di sisi lain, apabila surat Pemberitahuan Tahunan yang dilakukan pelaporannya tidak lengkap atau ditemukan tidak akurat, hal ini sangat mungkin untuk berakhir pada persidangan yang terjadi pada pengadilan pajak, bahkan sanksinya bisa berupa pidana.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah tertulis pada UU No. 28 Tahun 2007 pasal 39 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang mana menyatakan bahwa semua orang yang tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan maupun melakukan pelaporannya dengan informasi yang tidak lengkap dan tidak benar, sehingga bisa memunculkan kerugian pada pendapatan negara, bisa dikenakan sanksi pidana, yang mana paling cepat adalah 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Di sisi lain, denda administratif yang akan dibebankan, paling tidak akan sejumlah 2 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar, serta maksimalnya adalah 4 kali dari jumlah pajak tersebut.
Terdapat salah satu contoh pelanggaran pajak yang sudah diungkap oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak yang pada akhirnya dibawa ke pengadilan pajak. Seperti kasus dari seorang bos perusahaan pada industri logam. Bos perusahaan tersebut ditangkap oleh otoritas pajak dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, sebab terdapat dugaan melanggar pajak. Perusahaan tersebut dipimpin oleh BMS, yakni PT IBK, yang mana diduga sudah merugikan negara dengan total rp4,3 miliar dalam periode 2017 sampai 2018. Kanwil DJP Jawa Barat III bersama dengan Polda Jawa Barat sudah melakukan penyerahan BMS pada Kejaksaan tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Saat Lapor Pajak, SPT Mana yang Harus Diisi? Kenali Lebih Lanjut Jenis Formulir Pajak
Tersangka dari dugaan tidak melakukan pelaporan SPT maupun melaporkannya dengan informasi yang tidak lengkap dan tidak benar, adalah BMS. BMS juga tidak melakukan penyetoran pajak yang sudah dipungut. Menurut kasus seperti ini, maka BMS dapat dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan UU No. 6 Tahun 1983 pasal 39 ayat 1 huruf C, D, dan I mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang mana sudah diubah beberapa kali meliputi UU No. 7 Tahun 2021 mengenai HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bersama dengan Kitab UU Hukum Pidana pasal 64 ayat 1.
Dalam kasus BMS tersebut, otoritas pajak memberikan ancaman dengan pidana penjara paling tidak 6 bulan dan paling lama 6 tahun, sekaligus denda pajak minimal dua kali lipat sampai 4 kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan. Inilah alasan betapa pentingnya patuh atas ketentuan perundang-undangan perpajakan. Anda sebagai wajib pajak harus melakukan penyampaian SPT dengan benar dan tepat waktu. Tidak mampu mengelola perpajakan bukan menjadi suatu alasan, karena anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta untuk memiliki pengelolaan pajak yang lebih efisien.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.