Pajak Asuransi Jiwa: Apakah Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Pajak Asuransi Jiwa: Apakah Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Jasa Konsultan Pajak – Apakah Anda salah satu orang yang memiliki asuransi jiwa atau termasuk sebagai nasabah dari asuransi jiwa? Apabila memang ada adalah nasabah asuransi jiwa, maka mungkin akan selalu hadir pertanyaan saat menjelang masa batas akhir laporan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak.

Mungkin pertanyaan umum yang tidak jarang ditanyakan yaitu tentang apakah harus melakukan pelaporan polis asuransi jiwa dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi? Apakah Anda mengalami kebingungan saat melakukan kewajiban pajak, seperti pelaporan SPT? Maka, jalan terbaiknya adalah dengan melakukan konsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Pastinya ahli pajak akan memberikan konsultasi terbaiknya pada Anda untuk mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi dalam dunia perpajakan. Namun, ulasan berikut ini akan membantu Anda memahami perpajakan perihal asuransi jiwa apakah harus dimasukkan dalam laporan SPT tahunan.

Jenis Asuransi Pajak

Penting untuk memiliki pemahaman bahwa asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, termasuk asuransi jiwa dwiguna, asuransi jiwa tradisional, dan asuransi jiwa unit Link. Ada berbagai jenis asuransi jiwa yang wajib untuk dilakukan pelaporannya oleh orang pribadi dalam surat pemberitahuan pajak tahunan. Dilansir dari website Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa jenis harta yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPh (Pajak Penghasilan) orang pribadi, yaitu kas dan setara kas, alat transportasi, harta berbentuk piutang, harta bergerak, harga tidak bergerak, dan investasi.

Asuransi Jiwa Tradisional dan Dwiguna

Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna, seperti yang tidak jarang diketahui oleh banyak orang sebagai endowment, tentu saja akan bisa bermanfaat untuk masyarakat, yang mana berupa uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami meninggal dunia atau cacat tetap total selama dalam masa kontrak polis. Premi yang dilakukan pembayarannya akan hangus sesudah masa kontraknya berakhir. Perbedaan utama dari asuransi jiwa dwiguna dan asuransi tradisional adalah bahwa asuransi dwiguna bisa memberikan manfaat berbentuk uang tunai, walaupun tertanggung masih hidup ketika dalam masa kontraknya berakhir.

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Lapor SPT Jangan Sampai Salah Data!

Maka dari itu, apabila Anda mempunyai asuransi jiwa tradisional maupun dwiguna, tidak dibutuhkan pelaporannya ketika melaporkan surat pemberitahuan tahunan pada bagian harta. Di sisi lain, asuransi jiwa non unit link juga tidak mengandung unsur investasi. Sedangkan untuk pembayaran premi sendiri pun Tidak termasuk sebagai pengurang dalam penghasilan saat melakukan perhitungan PPH orang pribadi atau pajak penghasilan orang pribadi, sehingga tidak perlu dilakukan pelaporannya dalam surat pemberitahuan tahunan. Perlu diingat bahwa hanya dana sumbangan keagamaan misalnya seperti zakat saja yang pada saat ini memiliki sifat wajib untuk diperkenankan dan diperhitungkan sebagai pengurang dari penghasilan kena pajak.

Asuransi Unit Link

Lantas, seperti apa aturannya jika asuransi unit Link, atau yang seringkali dikenal dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI)? Menurut daftar harta Wajib Lapor dalam surat pemberitahuan, asuransi jiwa unit link ini masuk dalam golongan investasi yang mana harus dilakukan pelaporannya surat pemberitahuan pajak penghasilan orang pribadi. Asuransi unit link ini akan memberikan kemungkinan adanya pembentukan unit investasi dari pembayaran premi, yang nantinya bisa diketahui nilainya dan rata-rata nilai aktiva bersih setiap unit.

Anda pun bisa menarik unit investasi ini sesuai dengan kebutuhan pribadi atau keluarga. Asuransi unit link adalah produk gabungan antara investasi dan asuransi, sehingga nilai tebus dari polis yang satu ini wajib untuk dilakukan pelaporan dalam surat pemberitahuan, terlebih pada bagian investasi. Apabila Anda ingin melakukan kewajiban perpajakan tanpa adanya kekeliruan, Anda bisa bertanya pada konsultan pajak Jakarta yang pastinya mengetahui segala kondisi permasalahan pajak milik Anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags