Konsultan Pajak Jakarta – Diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menuliskan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024, yang mana membawa perubahan pada proses pembuatan bupot atau bukti potong Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21/26.
Sehingga wajib pajak badan apabila mengalami kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan dalam hal bukti potong, bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Dapat dipastikan bahwa konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai kendala atau kebingungan yang anda miliki saat melakukan kewajiban berpajakan.
Melalui peraturan tersebut ada beberapa hal yang diubah apabila dibandingkan dengan peraturan yang sebelumnya yaitu PER-14/PJ/2013. Mulai dari adanya penambahan bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan, hingga aplikasi SPT elektronik yang sudah tidak dapat lagi dipergunakan dan digantikan dengan e-Bupot 21/26 ini permasa Januari 2024. Maka dari itu, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai bukti potong elektronik untuk Surat Pemberitahuan atau SPT.
Bagaimana Cara untuk Membuat SPT PPh Pasal 21/26
Apabila anda mengalami kebingungan atau kesulitan saat membuat SPT PPh pasal 21/26, Anda bisa bertanya pada konsultan pajak Jakarta yang pastinya mempunyai berbagai pengalaman dan kemampuan di dunia perpajakan. Berikut ini adalah beberapa langkah untuk melakukan pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, diantaranya:
- Melakukan klik pada bagian menu daftar SPT pada menu yang tertera di website resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Melakukan klik pada tombol buat
- Kemudian pilih organization yang telah didaftarkan
- Kemudian masukkan masa bulan dan tahunnya, lalu klik buat pada tombol yang tertera
- Maka, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dibuat
Bagaimana Cara untuk Memposting SPT PPh Pasal 21/26
Beberapa cara yang telah disebutkan di atas adalah bagaimana cara untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 atau SPT PPh 21/26. Sementara itu, berikut ini adalah beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk melakukan posting Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26, antara lain:
- Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
- Memilih Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 Masa pajak yang akan diposting
- Melakukan klik pada tombol posting dan memilih “Ya”
- Lalu, anda bisa dengan merefresh untuk mengupdate data Surat Pemberitahuan
- Kemudian status dari Surat Pemberitahuan akan berubah menjadi posting apabila memang sudah berhasil.
Baca Juga: Apakah Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan 1771 Menggunakan e-Form?
Bagaimana Cara Melengkapi, Submit SPT PPh Pasal 21/26, dan Cetak BPE?
- Melakukan klik pada bagian menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26
- Lakukan klik pada tombol aksi pilih buka Surat Pemberitahuan atau buka SPT pada bagian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dilengkapi
- Memasukkan kolom yang belum dilengkapi pada objek Pajak Penghasilan pasal 21 tidak final dan PPh 26
- Mencentang kotak jenis formulir dan beberapa lembar yang terlampir dalam lampiran
- Memilih peran penandatanganan
- Kemudian, Anda perlu memilih identitas penandatanganan yang telah didaftarkan sebelumnya
- Melakukan klik pada bagian save
- Pemberitahuan induk Pajak Penghasilan pasal 21/26 sudah berhasil dilengkapi
- Lalu Anda bisa Klik tombol silang untuk menuju ke dashboard daftar Surat Pemberitahuan (SPT)
- Kemudian Anda bisa memilih SPT Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dikumpulkan atau di-submit
- Klik submit dan “YA”, apabila SPT dan lampirannya yang akan dikumpulkan sudah benar, jelas, dan lengkap.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.