Konsultan pajak Jakarta bisa membantu anda untuk melakukan berbagai kewajiban perpajakan yang anda miliki, bahkan nantinya pengeluaran pajak Anda bisa semakin efektif dan efisien lagi. Tentu saja sebagai usaha mikro kecil dan menengah yang masuk pasar ekspor pastinya mempunyai berbagai kewajiban pajak yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui DJBC Direktorat Jenderal Bea Cukai kemenkeum melakukan penerbitan terhadap regulasi baru supaya bisa mendorong UMKM untuk masuk pasar ekspor, tentu saja ini merupakan kabar yang baik untuk para pelaku usaha UMKM.
Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengatakan bahwa peraturan kebijakan tersebut tertulis dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 mengenai ketentuan kepabeanan Cukai dan pajak atas impor dan barang kiriman. Kebijakan yang satu ini sudah diterbitkan oleh pemerintah pada tanggal 13 Oktober tahun 2023 lalu. Direktur teknis kepabeanan Direktorat Jenderal bea dan cukai memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023, bahwa kebijakan tersebut bukan hanya mengatur ketentuan impor barang agar bisa masuk pada pasar e-commerce saja, melainkan juga mendukung ekspor kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Ketentuan PMK 96/2023
Seperti yang telah tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 Pasal 43 ayat 1, yang mana ekspor barang kiriman dengan berat kotor yang kurang dari 30 kg dan akan diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan badan usaha, maka akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note atau CN Oleh penyelenggara pos pada bagian bea dan cukai di kantor pabean. Hal serupa pun akan berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan consignment note yang akan dilakukan pengekspornya kembali. Pada umumnya, consignment note yang dimaksud adalah paling tidak mengandung elemen data nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nomor flight/voyage, nama sarana pengangkut, daerah asal barang kiriman, negara tujuan, biaya pengangkutan, berat kotor, dan asuransi Apabila ada.
Baca Juga: Bingung Bayar PPh Pasal 4 Ayat 2? Mulai Pahami Ketentuannya
Selain itu, nomor, jenis, dan tanggal dokumen perizinan; nomor telepon mengirim barang; nama dan alamat pengirim barang; NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim barang; alamat dan nama penerima atau pembeli; nama dan nomor identitas PPMSE atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk transaksi PPMSE; serta kantor pabean yang digunakan sebagai penguatan ekspor barang kiriman. Karena pastinya pengirim produk atau barang ekspor merupakan UMKM yang memiliki NPWP, pastinya juga mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Untuk itu pelaku usaha UMKM bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk melakukan pengelolaan pajak sebaik mungkin.
Jika pelaku UMKM taat terhadap aturan perpajakan, pastinya nantinya proses ekspor barang juga akan berjalan dengan semakin mudah. Di sisi lain, mending untuk diketahui bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang melakukan kegiatan ekspor mempunyai kewajiban untuk membentuk badan usaha seperti PT atau perseroan terbatas. Sesudah membentuk PT, maka pelaku bisnis UMKM bisa melengkapi dokumen legalitas untuk melakukan ekspor, diantaranya seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Nomor Identitas Kepabenan (NIK)
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
- Packing list
- Invoice
- Bill of lading yang diterbitkan oleh Jalur laut atau shipping company dan air while build atau yang diterbitkan oleh shipping company jalur udara.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.