Menggunakan Jasa Catering? Ketahui Ketentuan Pajak yang Harus Dibayarkan (PPh 23)

Konsultan pajak Jakarta siap membantu berbagai keperluan pajak dimiliki oleh berbagai bisnis besar. Konsultan pajak pastinya akan memberikan layanan terbaik untuk melakukan pengelolaan pajak dengan seefisien mungkin, sehingga bisa menghemat pengeluaran pajak tanpa melakukan tindakan yang dilarang dalam ketentuan perpajakan. Seperti halnya jasa catering besar yang pastinya akan terkena Pajak Penghasilan, lebih tepatnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Apakah anda sudah tahu Apa itu yang namanya pajak jasa catering PPh pasal 23 Ulasan Berikut ini akan membahas mengenai pengenaan pajak terhadap jasa catering.

PPh Pasal 23 untuk Jasa Bisnis Catering

Bisnis jasa catering atau jasa tata boga adalah termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23. Hal ini seperti yang telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 141 Tahun 2015 mengenai jenis pajak tertuang pada pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilann s.t.d.t.d. Undang-Undang nomor 36 tahun 2008. Pajak terhadap jasa tata boga PPh pasal 23 ini dikenakan pada penerima penghasilan atau penerima imbalan, yang mana dalam konteks ini adalah pelaku bisnis catering atas penyediaan jasa catering yang dilakukannya.

Sementara itu, subjek pajak pemotongan PPh pasal 23 terhadap penyediaan jasa catering, yakni merupakan pemberi penghasilan atau pemberi imbalan maupun pengguna dari jasa catering itu sendiri.

Berapa Tarif PPh 23 Jasa Catering?

Rujuk pada ketentuan perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap bisnis catering adalah sebesar 2% dari jumlah brutonya. Jika wajib pajak pelaku bisnis jasa catering ini tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, maka besar dari tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 cateringnya akan lebih tinggi 100%. Sehingga, apabila penerima penghasilan atau penerima imbalan atas penyediaan jasa catering mempunyai NPWP, akan dibebankan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%, Namun apabila tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak akan dibebankan PPH 23 sebesar 4% dari jumlah bruto.

Baca Juga: Berbagai Kewajiban Dokumen dan Pajak yang Harus Dipenuhi oleh Bisnis Ekspor UMKM

Cara Setor Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Catering

Apabila anda sebagai wajib pajak kebingungan bagaimana cara untuk melakukan berbagai kewajiban pajak terkait jasa catering, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, yang pastinya akan membantu pengelolaan pajak ketika Anda menggunakan jasa catering dengan semakin efisien. Mulai dari melakukan penghitungan pajak, penyetoran pajak, hingga pelaporan pajak bisnis anda.

Bahkan dengan konsultan pajak Anda bisa melakukan penghematan atas pembayaran pajak dengan cara yang aman. Untuk melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap jasa catering, maka bisa dilaksanakan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak online dengan cara berikut, diantaranya:

  • Login menggunakan akun pajak untuk Direktorat Jenderal Pajak online, dengan cara memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, kata sandi, dan yang terakhir adalah captcha atau kode keamanan
  • Memilih dan klik pada menu e-billing, kemudian mengisi seluruh Kolom pada SSE atau surat setoran pajak dengan benar dan lengkap, mulai dari jenis pajak, jumlah setoran, hingga Masa pajak, dan uraian untuk membuat kode billing
  • Terakhir, dengan melakukan penyetoran jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap jasa catering yang sudah tertulis dalam surat setoran pajak atau SSE melalui bank persepsi atau Pos. Persepsi adalah bisa dengan melalui ATM, teller, mobile banking, maupun Mini ATM EDC.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.