Mengapa Harus Meminta Nomor Seri Faktur Pajak? Bagaimana Caranya?

Mengapa Harus Meminta Nomor Seri Faktur Pajak? Bagaimana Caranya?

Jasa Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu segala urusan perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Professional pajak seperti ini akan berusaha maksimal untuk membantu Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan efektif dan efisien. Seperti halnya pada saat pengusaha kena pajak membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak, maka wajib pajak tersebut perlu meminta Nomor Seri Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, karena memang kewenangan dari DJP.

Apabila dahulu kala, cara untuk memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak harus terlebih dahulu ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak dan melakukan pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara offline, namun pada saat ini Anda dapat mengajukannya secara online melalui aplikasi e-Nofa.

Apa itu e-Nofa?

e-Nofa online merupakan situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk meminta dan melakukan penerbitan NSFP. Perlu diketahui bahwa Nomor Seri Faktur Pajak dipergunakan untuk membuat faktur pajak dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. Jumlah dari nomor faktur pajak yang bisa diminta oleh wajib pajak akan tergantung pada jumlah faktur komersial atau invoice yang telah diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Kasus faktur pajak ilegal atau faktur pajak fiktif pastinya akan memunculkan kendala besar untuk negara, sebab bisa membuat negara memiliki kerugian sampai triliunan rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, pada saat ini ada faktor pajak yang basisnya digital dan dikenal dengan faktor pajak elektronik atau yang seringkali disebut dengan e-Faktur, yang mana untuk mengelolanya harus ada Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Tax Incidence: Ketahui Mengapa Insiden Pajak Bisa Terjadi

Apabila Anda sebagai wajib pajak ingin melakukan berbagai kewajiban perpajakan, termasuk meminta NSFP, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta mengenai tata cara yang paling efektif. Dapat ketentuan permintaan NSFP menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014, diantaranya:

  • Melakukan pengajuan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan dan pada laman resmi yang telah disediakan atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun e-Nofa online
  • Melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dengan cara melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pulsa kena pajak dikukuhkan dengan mempergunakan surat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Selain itu, juga dengan melalui situs resmi atau e-Nofa online yang telah disediakan atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  • Kode Nomor Seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan pada pengusaha kena pajak yang sudah mencukupi berbagai syaratnya, diantaranya Adalah mempunyai kode aktivasi dan password, melakukan aktivasi pada akun PKP, serta melakukan pelaporan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 bulan pajak terakhir yang sudah jatuh tempo dan berturut-turut pada tanggal pengusaha kena pajak melakukan pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Apa Saja Syarat Meminta Nomor Seri Faktur Pajak?

Untuk bisa melakukan permintaan NSFP, penting bagi Anda untuk terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:

  • Harus terdaftar dan dikukuhkan terlebih dahulu menjadi pengusaha kena pajak
  • Mempunyai sertifikat elektronik pajak yang resmi dikeluarkan oleh Dirjen pajak
  • Mempunyai kode aktivasi dan password yang juga diberikan oleh Dirjen pajak,Yang mana digunakan untuk bisa mengakses layanan e-Nofa online.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags