PPh Pasal 31E: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif

PPh Pasal 31E: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif

Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Jakarta akan membantu anda sebagai wajib pajak yang mempunyai kendala saat menghadapi urusan perpajakan. Karena konsultan pajak pastinya telah mempunyai begitu banyak pengalaman dan wawasan yang luas Seputar Dunia perpajakan. Seperti halnya yang telah tercantum dalam UU PPh atau undang-undang Pajak Penghasilan pasal 31e, yang mana ditetapkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang mempunyai omset sampai Rp50 miliar memiliki hak terhadap fasilitas pengurangan tarif sejumlah 50% dibandingkan tarif umum yang berlaku. Untuk memenuhi syarat dari hak seperti ini anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak agar urusan perpajakan dapat berjalan dengan lancar.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini telah diatur dalam undang-undang Pajak Penghasilan pasal 17, atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Penerapan ini semakin dipertegas dengan adanya Surat Edaran DJP No. SE-02/PJ/2015. Implementasi dari adanya fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan seperti ini terjadi ketika wajib pajak dalam negeri yang telah mencapai kriteria tertentu, seperti halnya omsetnya mencapai Rp50 miliar sehingga bisa menerapkan pengurangan tarif sejumlah 50% dari tarif biasanya atas penghasilan kena pajak mereka.

Kebijakan seperti ini dapat berlaku untuk penghasilan yang asalnya adalah dari bagian peredaran bruto yang tidak lebih dari batas Rp4,8 miliar. Tetapi, penggunaan fasilitas tersebut harus mematuhi berbagai syarat, antara lain:

  • Telah memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri
  • Wajib pajak harus memiliki omset yang tidak lebih dari Rp50 miliar
  • Wajib pajak badan seperti CV, bumdes, Firma, koperasi, maupun perseroan perseorangan, mempunyai batasan penggunaan skema Pajak Penghasilan final selama 3 tahun periode pajak, sesuai dengan kebijakan yang telah tercantum pada peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022
  • Wajib pajak yang sudah mempergunakan skema Pajak Penghasilan final usaha mikro kecil dan menengah sejak tahun 2018 maupun sebelumnya, akan dibebankan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara itu, untuk CV koperasi maupun Firma, ketentuan ini mulai berlaku pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2022

Dengan memenuhi keempat syarat yang telah disebutkan di atas, maka wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas seperti pengurangan tarif undang-undang Pajak Penghasilan pasal 31E supaya bisa memaksimalkan beban pajak mereka seperti halnya ketentuan yang telah diberlakukan. Sebagai wajib pajak Anda juga bisa berkonsultasi atau meminta saran pada konsultan pajak Jakarta untuk bagaimana cara yang efisien memenuhi syarat dari Ketentuan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Batasan-Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Contoh Kasus

Misalnya terdapat PT ABCDE Pada tahun pajak 2023 mempunyai peredaran bruto yang mencapai hingga Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajaknya adalah Rp500 juta. Semua penghasilan kena pajak yang didapatkan dari peredaran bruto ini dikenakan tarif 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku, sebab jumlah peredaran bruto dari wajib pajak badan ini tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Pada kasus seperti ini, dapat dilihat bahwa PT ABCDE telah memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif sejumlah 50%. Sehingga, perhitungannya adalah seperti ini:

  • Penghasilan kena pajaknya adalah Rp500 juta
  • Tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku adalah sebesar 22%
  • Tarif pajak yang dibebankan sesudah pengurangan adalah sama dengan 50% dikalikan dengan 22% = 11%.

Sehingga, pajak terutangnya adalah 11% dikalikan dengan Rp500 juta, yaitu didapatkan hasil sebesar Rp55 juta. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh PT ABCDE yaitu sebesar Rp Rp55 juta menurut penghasilan kena pajak sejumlah Rp500 juta yang dikenakan tarif 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa adanya fasilitas yang diterapkan untuk pengurangan tarif pada undang-undang PPh pasal 31e dalam kasus PT ABCDE untuk memaksimalkan beban pajak mereka.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags