Syarat dan Jenis Keberatan Pajak yang Bisa Diajukan Melalui e-Objection DJP Online

Konsultan Pajak Jakarta – Apakah Anda sebagai wajib pajak pernah menemukan permasalahan ketika melakukan pengajuan keberatan Melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak online seperti e-objection? Apabila anda mengalami kendala atau permasalahan seperti ini, maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta atau berkonsultasi pada mereka. Pastinya konsultan pajak Jakarta dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi oleh wajib pajak. Namun ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan pengajuan e-objection sebagai wajib pajak.

Apabila memang perang mungkin anda belum melakukan proses validasi pada saat mengalami kendala dalam melakukan pengajuan keberatan Melalui aplikasi e-objection. Ketika melakukan penyampaian surat keberatan dengan menggunakan aplikasi tersebut, maka wajib dilakukan validasi atas persyaratan pengajuan keberatan. Apabila hasil dari proses validasi ditemukan terdapat suatu indikasi tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, maka wajib pajak dapat menghubungi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang terdaftar untuk memperoleh klarifikasi lanjutan. Sebelum wajib pajak bisa melakukan penyampaian surat keberatan dengan aplikasi yang telah disediakan oleh DJP online.

Maka, wajib pajak harus terlebih dahulu mempunyai efin yang aktif, melakukan registrasi pada aplikasi Direktorat Jenderal Pajak online, dan mempunyai sertifikat elektronik yang masih berlaku. Apabila diketahui dari penjelasan DJP di laman resmi mereka, setidaknya terdapat 7 persyaratan untuk melakukan pengajuan keberatan, antara lain:

  • Keberatan yang dialami oleh wajib pajak harus dilakukan dengan cara tertulis dan dalam bahasa Indonesia
  • Wajib pajak memberikan penjelasan terhadap jumlah pajak terutang maupun jumlah Pajak yang dipungut atau dipotong maupun jumlah rugi dari perhitungan mereka.Wajib pajak memberikan penjelasan terhadap jumlah pajak terutang maupun jumlah Pajak yang dipungut atau dipotong maupun jumlah rugi dari perhitungan mereka. Wajib pajak pun harus memberikan penyertaan atas berbagai alasan yang menjadi dasar penghitungan
  • Penting untuk diketahui bahwa satu keberatan yang diajukan hanya dapat digunakan untuk satu Surat Ketetapan Pajak, untuk satu pemungutan pajak, maupun untuk satu pemotongan pajak

Baca Juga: PPh Pasal 31E: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif

  • Wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui wajib pajak ketika pembahasan akhir hasil verifikasi atau hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan pajaknya disampaikan
  • Keberatan dapat diajukan dalam kurun waktu paling lama 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak atau SKP nya dikirim maupun melalui pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kecuali wajib pajak yang bisa menunjukkan dalam kurun waktu tertentu tersebut tidak bisa dipenuhi karena adanya kondisi di luar kekuasaan dari wajib pajak sendiri
  • Surat keberatan harus ditandatangani oleh wajib pajak, apabila ditandatangani oleh seseorang yang bukan merupakan wajib pajak, maka surat keberatan ini wajib dilampirkan dengan surat kuasa khusus seperti halnya yang telah tercantum pada UU KUP pasal 32 ayat 3
  • Terakhir, wajib pajak tidak melakukan pengajuan permohonan seperti halnya yang tertuang dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan pasal 36.

Apabila wajib pajak ingin melakukan pengajuan keberatan pajak terkait dengan hal-hal yang telah disebutkan, maka wajib pajak bisa berkonsultasi atau meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta yang mempunyai begitu banyak pengalaman di bidang ini. Selain itu, terdapat berbagai jenis keberatan yang bisa disampaikan melalui aplikasi e-objection, diantaranya:

  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  • Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga menurut kebijakan perundang-undangan perpajakan.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.