Konsultan pajak Pangkal Pinang akan membantu anda untuk mengurus berbagai urusan perpajakan yang anda miliki, maupun ketika anda mengalami kesusahan atau tidak tahu harus melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Tentu saja wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan penghitungan penyusutan fiskal pada saat menyusun laporan keuangan tahunannya, sebelum nantinya akan menyampaikan laporan pajak secara online sesuai dengan tarif perpajakan yang berlaku. Tentu saja penting untuk mengetahui apa saja kebijakan dan bagaimana perhitungan untuk penyusutan fiskal dalam pembukuan pajak. Ulasan berikut ini akan membahas mengenai hal tersebut dengan lebih lanjut.
Kenali Metode Penyusutan Harga
Ada komponen penyusutan fiskal yang nantinya diisi pada bagian kolom amortisasi atau penyusutan ketika menyampaikan SPT (surat pemberitahuan) tahunan badan pada saat menyusun laporan keuangan perusahaan. Menurut kebijakan perundang-undangan perpajakan pajak penghasilan atau lebih tepatnya pada UU PPh di Indonesia, biaya pengeluaran untuk memperoleh harta yang berwujud dengan masa manfaatnya yang lebih dari satu tahun, melalui mekanisme penyusutan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Mekanisme penyusutan harta berwujud tersebut telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 11 mengenai PPh atau pajak penghasilan. Diketahui bahwa terdapat dua metode penyusutan harta berwujud yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya:
- Straight-line method (Metode Garis Lurus) telah tercantum seperti halnya pasal 11 ayat 1
- Declining balance method (Metode Saldo Menurun) telah tercantum seperti halnya pasal 11 ayat 2
Kebijakan Penyusutan Fiskal
Telah tertuang pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 3, bahwa penyusutan fiskal dapat dimulai ketika bulan dilakukannya perolehan atau pengeluaran harta berwujud. Untuk harta berwujud yang masih pada proses pengerjaan, sesudah pengerjaannya selesai maka penyusutannya bisa mulai dilakukan. Di sisi lain, wajib pajak diberi kebebasan untuk melakukan penyusutan ketika harta berwujud dipergunakan untuk menagih memperoleh maupun memelihara penghasilan atau ketika bulan harta ini mulai menghasilkan, yaitu bulan mulai melakukan produksi, selama Hal ini dilakukan dari persetujuan DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang telah diatur pada pasal 11 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Bersama Konsultan Pajak Bandar Lampung, Pahami Kebijakan Pengungkapan Ketidakbenaran Mengisi SPT
Seluruh perusahaan pastinya mempunyai kebijakan tersendiri untuk memberikan penentuan masa manfaat terhadap harta berwujud yang didapatkannya. Masa manfaat yang ditegaskan tidak mustahil berbeda dengan masa manfaat yang telah tercantum pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 6. Maka dari itu, perhitungan penyusutan harta berwujud ini penting untuk terlebih dahulu direkonsiliasi dalam bentuk fiskal.
Kelompok Harta pada Penyusutan Fiskal
Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 11 disebutkan bahwa pengelompokan harta yang berwujud Bukan Bangunan sesuai dengan masa manfaatnya. Pengelompokan seperti ini sudah tercantum seperti halnya yang terdapat pada PMK No. 96 Tahun 2009 mengenai. Sebagai jenis harta berwujud yang bukan merupakan bangunan pada kelompok 1 hingga kelompok 4 pun telah secara jelas diatur pada berbagai lampiran Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Tetapi, apabila ada sebagai wajib pajak belum menguasai perihal penghitungan dalam penyusutan fiskal untuk pembukuan perpajakan, maka bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Pangkal Pinang.
Sementara itu, untuk tarif penyusutan fiskal sendiri, dalam memperhitungkan penyusutan harta berwujud, wajib pajak yang melakukan penghitungan maupun pihak-pihak yang berkaitan harus Memiliki acuan pada masa manfaat dan tarif penyusutan yang sudah diatur pada Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 6.
Apabila Anda yang berada di Pangkal Pinang memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Pangkal Pinang profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.