Konsultasi Pajak – PPh atau pajak penghasilan merupakan salah satu jenis dari pajak yang dibebankan terhadap penghasilan yang diperoleh maupun diterima oleh wajib pajak. Tetapi, sebelum badan usaha maupun seseorang ditetapkan sebagai wajib pajak, maka mereka juga sangat penting untuk memenuhi berbagai kriteria yang telah ditentukan untuk menjadi subjek pajak terlebih dahulu. Status adalah hal yang sangat penting untuk memilih hak dari suatu negara untuk memberikan pengenaan pajak dan bagaimana perlakuan pajaknya. Pada umumnya, subjek pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu SPDN atau subjek pajak dalam negeri dan SPLN subjek pajak luar negeri.
Apabila Anda adalah termasuk salah satu subjek pajak luar negeri dan kebingungan Bagaimana cara melakukan kewajiban pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta yang siap membantu Anda kapanpun.
Apa Syarat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Syarat warga negara Indonesia untuk bisa menjadi subjek pajak luar negeri telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 18 tahun 2021 pasal 3, bahwa diketahui warga negara Indonesia mungkin dapat menjadi subjek pajak luar negeri apabila berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, serta memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Bertempat tinggal secara permanen di luar negara Indonesia, bukan hanya sekedar sebagai tempat persinggahan.
- Mempunyai pusat kegiatan utama di luar negara Indonesia, baik itu keterikatan secara ekonomi, sosial, pribadi yang dibuktikan melalui:
- Sumber penghasilan yang berasal dari luar Indonesia
- Keluarga terdekat yang tinggal di Indonesia
- Menjadi anggota sebuah organisasi yang sudah diakui oleh pemerintah negara setempat wajib pajak tersebut tinggal
- Mempunyai tempat untuk menjalankan kebiasaannya di luar Indonesia
- Menjadi subjek pajak dalam negeri negara lainnya, yang mana dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang didalamnya terdapat nama, periode berlaku, tanggal terbit, dan tanda tangan pejabat.
Perlakuan Pajak Subjek Pajak Luar Negeri
Perlakuan pajak terhadap subjek pajak luar negeri dapat dibedakan menurut ada atau tidaknya bentuk usaha tetap yang dijalankan. Apabila subjek pajak luar negeri melakukan bisnis maupun kegiatan melalui bentuk usaha tetap, maka perlakuan pajaknya Sama halnya dengan subjek pajak badan yang lain. Apabila tidak menjalankan usaha seperti itu, pajak yang dibebankan langsung pada subjek pajak luar negeri adalah sesuai dengan kebijakan pajak penghasilan pasal 26. Untuk subjek pajak luar negeri yang tidak mempunyai BUT di Indonesia, maka penghasilan mereka akan dibebankan PPh sesuai dengan kebijakan yang telah berlaku.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Pengenaan PPN Pakan Hewan Ternak dan Hewan Peliharaan
Hal ini berarti bahwa walaupun mereka berkedudukan maupun tinggal di luar negeri, Namun apabila mereka mendapatkan penghasilannya dari Indonesia, maka tentu saja tetap akan mempunyai kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Walaupun Anda berada di luar negeri dan tidak bisa mengelola kewajiban perpajakan atas pendapatan yang diperoleh dari Indonesia, Anda bisa memanfaatkan bantuan konsultan pajak Jakarta untuk membantu pengelolaan pajak penghasilan yang Anda dapatkan dari Indonesia sebagai SPLN.
Pentingnya Status SPLN
Perlu diketahui bahwa status subjek pajak luar negeri sangat penting karena bisa memberikan penentuan, apakah penghasilan yang didapatkan dari Indonesia akan dibebankan pajak di Indonesia ataupun tidak. Dengan mengetahui kriteria yang jelas, maka pemerintah Indonesia bisa memberikan kepastian bahwa setiap badan maupun orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia akan dibebankan pajak dengan keadaan-adilnya dan sesuai seperti ketentuan yang berlaku. Di samping itu, status subjek pajak luar negeri ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya pajak gAnda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.