Jasa konsultan pajak Jakarta bisa memberikan bantuan pada anda sebagai wajib pajak untuk memenuhi berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan efektif. Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau yang seringkali dikenal dengan pelaku bisnis UMKM yang mana masuk ke dalam pasar ekspor, tentu sangat penting memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang diterapkan atas bisnis tersebut. Pemerintah Indonesia melalui DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) memberikan penerbitan regulasi baru untuk memberikan dukungan pada usaha mikro kecil dan menengah yang pastinya termasuk sebagai Berita baik untuk para pebisnis UMKM.
Kebijakan tersebut telah tertulis pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan kepabeanan, Cukai, dan pajak atas impor barang kiriman. Ketentuan perundang-undangan tersebut telah diterbitkan pada 13 Oktober tahun 2023. Dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023 tersebut bukan hanya mengatur perihal kebijakan impor barang untuk pasar e-commerce saja, namun juga memberikan dukungan pada ekspor usaha mikro kecil dan menengah.
Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023
Dalam Pasal 43 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 tahun 2023, tertulis bahwa ekspor dari barang kiriman yang memiliki berat kotor kurang dari 30 kg oleh pihak pengekspor non badan usaha maka harus dilaporkan oleh penyelenggara pos kepada Bea Cukai di kantor pakaian melalui CN (consignment note). Hal yang sama juga berlaku pada barang impor Yang dilaporkan dengan CN oleh pengekspor atau yang juga bisa dikenal dengan eksportir. consignment note tersebut harus mengandung berbagai elemen data, seperti halnya nama sarana pengangkut, nomor flight atau Voyage, nomor dan tanggal identitas barang kirim, negara tujuan, asal negara barang, berat kotor, biaya pengangkutan, dan asuransi apabila memang ada.
Di samping itu, consignment note juga harus memberikan pencantuman untuk jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan dibuat. Selain itu, juga harus tercantum di dalamnya nama dan alamat pengirim, nomor telepon pengirim barang, Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim, nama dan nomor identitas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai upaya transaksi PPMSE, Nama dan alamat pembeli atau penerima, serta kantor pabean yang dipergunakan untuk melakukan penguatan ekspor barang kiriman.
Baca Juga: Pentingnya Wajib Pajak Memahami Tunggakan Pajak dan Utang Pajak
Sebagai pelaku bisnis ekspor, tentu saja bagi anda wajib untuk memahami berbagai hal tersebut, karena di dalamnya tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak. Dipastikan bahwa Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan terkait dengan ekspor, sehingga konsultan pajak Jakarta akan membantu anda untuk melakukan pengelolaan pajak dengan efisien.
Proses Ekspor yang Mudah Bagi UMKM
Kepatuhan atas kebijakan perpajakan yang berlaku untuk pelaku bisnis usaha mikro kecil dan menengah pastinya akan berikan kemudahan pada proses ekspor barang. Di sisi lain, pelaku UMKM yang melakukan ekspor wajib untuk memiliki bentuk badan usaha seperti PT atau perseroan terbatas. Sesudah melakukan pembentukan perseroan terbatas, maka pelaku bisnis UMKM harus melengkapi berbagai dokumen legalitas untuk bisa melakukan transaksi ekspor, antara lain:
- Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- Memiliki identitas kepabeanan seperti nomor induk kependudukan (NIK)
- Mempunyai surat izin TDP dan SIUP
- Packing list
- Mencantumkan invoice atau faktur
- Air waybill yang mana penerbitannya dilakukan oleh perusahaan penerbangan untuk yang mengekspor menggunakan jalur udara, serta bill of lading yang benar bedanya dilakukan oleh perusahaan pelayaran untuk pelaku bisnis yang mengekspor menggunakan jalur laut.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.