Ketentuan Pajak Alih Usaha untuk Ahli Waris: Dari Pengalihan Hingga Penghapusan NPWP

Konsultan Pajak Jakarta – Ahli waris seseorang yang telah meninggal dunia pasti akan mewarisi harta yang ditinggalkannya. Menurut undang-undang perpajakan Indonesia, warisan yang belum terbagi merupakan topik pajak yang perlu didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri sebagai pengganti pewaris yang telah meninggal. Oleh karena itu, para ahli waris harus mengetahui peraturan pajak warisan, termasuk kewajiban untuk mencatatkan harta warisan dalam SPT. Peraturan pajak warisan dan pengalihan tanggung jawab pajak dalam hal warisan berupa bisnis yang menghasilkan pendapatan akan dibahas dalam artikel ini.

Oleh karena itu, bagi Anda yang mendapatkan warisan yang tidak terbagi, Anda harus memikirkan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak Jakarta untuk menangani tanggung jawab pajak Anda, termasuk menangani pajak atas warisan.

Ketentuan Jika Terjadi Warisan yang Belum Terbagi

Pelaksanaan tanggung jawab perpajakan oleh perwakilan wajib pajak, seperti ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengelola harta warisan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021. Penghasilan dari warisan yang belum terbagi dalam situasi ini akan dikenakan pajak jika melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tetapi, Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa warisan tidak lagi menjadi objek pajak jika sudah dibagikan. Dengan demikian, Penghapusan NPWP dapat dimohonkan oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus harta warisan.

Jika ahli waris telah memiliki warisan, mereka dapat memasukkannya ke dalam harta atau penghasilan mereka, yang kemudian mereka laporkan di kolom penghasilan warisan yang tidak termasuk objek pajak dalam SPT tahunan. Dengan demikian, warisan yang telah dibagi tidak lagi menjadi bagian dari objek pajak.

Pengajuan Penghapusan NPWP Ahli Waris

Untuk melakukan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, ahli waris atau keluarga harus mengajukan permohonan. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang menguraikan petunjuk teknis pelaksanaan surat keterangan elektronik, pengadministrasian nomor pokok wajib pajak, dan kena pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Pajak atau Audit? Mengetahui Bedanya demi Kepatuhan Keuangan

Disebutkan kepada para pengusaha bahwa, atas permintaan atau karena jabatannya, kepala kantor pajak dapat menghapus NPWP wajib pajak jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.

Agar Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan agar kewajiban perpajakannya tidak terhutang, maka NPWP tersebut harus dihapuskan. Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta terkait hal tersebut supaya tidak salah langkah. Penghapusan NPWP untuk wajib pajak orang pribadi hanya membutuhkan waktu enam bulan sejak tanggal permohonan diterima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar, berbeda dengan wajib pajak badan yang membutuhkan waktu hingga satu tahun.

Ketentuan Jika Warisan yang Diterima Berbentuk Usaha

Ahli waris dapat mewarisi perusahaan wajib pajak yang meninggal, termasuk segala kewajiban pajaknya. Ketika ahli waris mulai mendapatkan penghasilan dari usaha wajib pajak yang meninggal, mereka wajib membayar pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu menunggu sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghapus NPWP wajib pajak yang telah meninggal dunia. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, fotokopi KTP tidak perlu dilampirkan dalam permohonan pendaftaran wajib pajak apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP sudah terverifikasi dengan database kependudukan. Pendaftaran secara online sudah termasuk dalam hal ini.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.