Konsultasi Pajak – Ada satu hal krusial yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak (WP) seiring dengan semakin dekatnya batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tahun pajak 2025 harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025.
Menurut aturan yang tertuang dalam PER-17/PJ/2015, WP dianggap telah memilih teknik penghitungan pajak jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan hingga batas waktu yang ditentukan. Untuk dapat memanfaatkan NPPN, sangat penting bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk segera menyerahkan informasi mereka. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak terkait NPPN maupun SPT pajak.
Apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Teknik untuk menghitung penghasilan bersih berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto disebut NPPN. Dengan bantuan pendekatan ini, wajib pajak dapat menghindari pembukuan yang rumit saat mengajukan pajak mereka. Peraturan terkait NPPN terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983, yang telah dimodifikasi dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah tempat wajib pajak terdaftar menentukan seberapa besar standar yang dikenakan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan NPPN?
Pendekatan ini tidak tersedia untuk semua wajib pajak. Wajib pajak OP yang berhak menggunakan NPPN hanyalah mereka yang memenuhi persyaratan berikut:
- Bekerja untuk diri sendiri atau menjalankan usaha
- Memiliki penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar.
- Memutuskan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan
Menurut pedoman dalam PER-17/PJ/2015, wajib pajak dianggap telah menggunakan metode pembukuan jika tidak menyampaikan pemberitahuan sampai batas waktu yang ditentukan.
Informasi Penting: Wajib Pajak yang memilih metode pembukuan tidak dapat menggunakan NPPN pada tahun pajak berikutnya tanpa melakukan pemberitahuan.
Baca Juga: SPHP Pajak & PMK 15/2025: Memahami Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Implikasinya
Mengapa Memilih NPPN?
Karena NPPN tidak memerlukan pembukuan yang rumit, NPPN memberikan kemudahan dalam pengajuan pajak bagi wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Secara umum, wajib pajak dengan omzet rendah dapat memilih di antara dua metode penghitungan pajak:
Tarif pajak final 0,5%
- Pelaku bisnis dapat menggunakan ini (bukan pekerjaan bebas)
- 0,5% dari tingkat omset kotor
- Tujuh tahun sejak tanggal pendaftaran adalah masa berlaku maksimum (PP 55/2022).
Meskipun pemerintah telah menyatakan perpanjangan hingga akhir 2025, peraturan teknis masih diperlukan untuk implementasi.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Berlaku untuk wajib pajak yang bekerja secara mandiri atau memiliki bisnis.
- Menghitung penghasilan neto sebagai proporsi dari peredaran bruto
- Tidak perlu melakukan pembukuan yang komprehensif
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) berlaku untuk wajib pajak yang bekerja secara mandiri atau memiliki bisnis.
- Menghitung penghasilan neto sebagai proporsi dari peredaran bruto
- Tidak perlu melakukan pembukuan yang komprehensif
Wajib Pajak diwajibkan untuk menggunakan NPPN atau PPh Pasal 17 UU PPh setelah berakhirnya periode tarif final 0,5%.
Pilih “Layanan Wajib Pajak” → “Layanan Administrasi” → “Buat Permintaan Layanan Administrasi” Pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Tunai” Pilih kategori “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)” Klik “Simpan”, lengkapi formulir permohonan sesuai instruksi, arahkan ke “Alur Kasus”, isi seluruh kolom, dan klik “Kirim” setelah semuanya selesai. Jika Anda kesulitan memahami, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa menjadi solusi terbaik bagi Anda dalam mengelola NPPN ataupun SPT pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.a