Bagaimana Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

Jasa Konsultan Pajak – Sebuah prosedur hukum yang dikenal sebagai “penyidikan tindak pidana” digunakan untuk menemukan pelanggaran kewajiban pajak yang dapat membahayakan negara. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkap mereka yang dengan sengaja menghindari, meminimalkan, atau memalsukan kewajiban pajak mereka. Untuk memverifikasi apakah ada komponen pidana dalam setiap pelanggaran pajak yang terjadi, para penyelidik diberi wewenang untuk memeriksa catatan, aset, dan pihak-pihak terkait. Sebagai wajib pajak, jangan sampai Anda mengalami penyidikan seperti ini. Maka, solusi terbaiknya adalah dengan memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta yang akan membantu kelola kewajiban Anda dengan efisien.

Apa itu Tindak Pidana Pajak?

Setiap perbuatan melawan hukum oleh wajib pajak yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dianggap sebagai tindak pidana perpajakan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur jenis pelanggaran pajak ini. Pelanggaran pajak meliputi, misalnya:

  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
  • Menyampaikan SPT dengan informasi yang tidak akurat atau kurang lengkap
  • Tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
  • Menggunakan faktur pajak palsu
  • Dengan sengaja tidak membayar pajak yang diwajibkan

Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan harus diikuti. Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk mengidentifikasi dan memvalidasi adanya pelanggaran wajib pajak.  Untuk mencegah adanya pelanggaran pajak, lebih baik Anda berkonsultasi pada Konsultan Pajak Jakarta atas apapun kendala perpajakan Anda. Terdapat tujuh langkah utama dalam proses penyidikan, yaitu sebagai berikut:

Persiapan Investigasi

Sebagai dasar formal untuk memulai penyidikan, penyidik terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK). Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan untuk memberitahukan kepada pihak-pihak terkait bahwa proses penyidikan telah dimulai.

Penindakan dan Pencegahan

Pada tahap ini, beberapa langkah yang dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik, antara lain pemanggilan saksi, tersangka, atau ahli yang dapat memberikan keterangan, serta melakukan tindakan hukum, seperti penangkapan dan/atau penahanan apabila diperlukan, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Benarkah Kepatuhan dan Penghindaran Pajak Bisa Terjadi Karena Perubahan Kebijakan Pajak?

Pengolahan Bukti

Bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan dikategorikan dan dikelola dengan cermat, termasuk mengelompokkan, menyortir, menyimpan, dan mengembalikan bukti-bukti yang tidak berkaitan dengan kasus. Tujuan utama dari tahap ini adalah untuk memastikan keabsahan dan kejelasan bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Menganalisis Saksi dan Tersangka

Tersangka dan saksi dimintai keterangan oleh penyelidik untuk mengumpulkan informasi yang dapat menjelaskan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Prosedur ini bertujuan untuk menentukan komponen-komponen pelanggaran pajak yang telah terjadi dengan membandingkan informasi yang diberikan dengan bukti-bukti yang tersedia.

Laporan Perkembangan Investigasi

Untuk mengetahui perkembangan kasus, penyidik harus membuat laporan perkembangan penyidikan secara berkala, biasanya sebulan sekali. Selain itu, laporan ini dibuat jika ada kegiatan investigasi besar yang sedang berlangsung dan diperlukan gelar perkara.

Membuat Pengarsipan

Setelah penyelidikan selesai, penyelidik membuat berkas perkara yang berisi semua catatan terkait, seperti barang bukti dan tanggung jawab tersangka. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik kepolisian kemudian meneruskan berkas perkara tersebut kepada jaksa atau penuntut umum.

Penghentian Penyidikan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan dapat dihentikan. Berikut ini adalah beberapa alasan untuk menghentikan penyidikan:

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.