Bisa Online Melalui Coretax! Cara Aktifkan NPWP yang Dinonaktifkan Tanpa ke Kantor Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Mengaktifkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu langkah yang paling utama untuk wajib pajak yang ingin memastikan bahwa kepatuhan pajaknya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak yang tidak aktif akan sangat mungkin untuk menghambat keperluan keperluan administrasi wajib pajak, seperti halnya pembuatan rekening bisnis, pengajuan kredit, hingga berbagai kepentingan pajak yang lain.

Maka dari itu, memahami prosedur melakukan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal yang krusial, baik dilakukan secara online maupun melalui Kantor Pajak terdekat. Jika anda kebingungan dalam mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak, agar bisa bawa minta bantuan pada konsultan pajak Jakarta agar lebih mudah dan terhindar dari kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.

Bagaimana Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online Melalui Coretax?

Agar bisa melakukan pengaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak yang nonaktif melalui sistem coretax DJP, maka anda bisa mengikuti beberapa cara berikut ini:

  • Mengakses portal Coretax DJP: Bisa mulai membuka situs resmi Coretax DJP melalui jejaring internet Anda.
  • Login ke Akun Coretax: Anda bisa memasukkan data login pada bagian kolom “ID Pengguna”, kemudian Anda bisa mengisinya dengan menggunakan NPWP, NIK, maupun NITKU sebagai ID Pengunaa milik Anda.
  • Memilih Preferensi Bahasa: Lebih mudah anda bisa akan diberikan Berbagai opsi pilihan bahasa, yakni bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Penting untuk memilih bahasa yang Anda pahami dengan baik.
  • Melakukan Verifikasi Captcha: Pada kolom yang sudah disediakan Anda bisa memasukkan kode captcha untuk benar-benar memastikan bahwa Anda bukanlah robot.
  • Masuk ke Akun: Setelah semua data terisi dengan benar, maka selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah memencet tombol “Login: untuk mengakses akun Coretax Anda.
  • Perubahan Data: Setelah anda berhasil “Login” atau masuk, maka anda perlu menuju bagian menu profil dan kemudian memilih perubahan data. Selanjutnya, berdasarkan petunjuk yang diberikan untuk memperbarui status Nomor Pokok Wajib Pajak Anda hingga akhirnya kembali aktif.

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

Mengapa NPWP Menjadi Non-Efektif?

Telah tercantum dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 24 ayat 2 dinyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak dapat berstatus non efektif jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang menyebabkan Nomor Pokok Wajib pajaknya tidak aktif lagi.  dinyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak dapat berstatus non efektif jika wajib pajak memenuhi kriteria tertentu yang menyebabkan Nomor Pokok Wajib pajaknya tidak aktif lagi. Status ini artinya adalah bahwa wajib pajak tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan melaporkan pajak hingga status NPWP kembali aktif.

Penutupan atau Pembubaran Usaha/Badan Usaha

Untuk wajib pajak badan atau perusahaan, maka Nomor Pokok Wajib Pajak bisa menjadi non efektif apabila bisnis yang dijalankan tersebut mengalami pembubaran, yang mana tidak lagi beroperasi atau telah resmi ditutup. Dalam hal ini maka pengurus atau pemilik perusahaan bisa melakukan pengajuan permohonan Perubahan status Nomor Pokok Wajib Pajak ke kantor pajak.

Tinggal di Luar Negeri dalam Waktu Lama

Wajib pajak yang tinggal di luar negeri atau pindah di sana selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, setan tidak mempunyai penghasilan yang berasal dari Indonesia, maka dapat melakukan pengajuan permohonan NPWP yang dinonaktifkan. Jika anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pengelolaan kewajiban pajak, Maka Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.