Jasa Pajak – Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan pelaporan tepat waktu, mereka akan dikenakan denda atas keterlambatan pelaporan pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-67/PJ/2025), yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatur penghapusan denda administratif yang terkait dengan keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan tanggung jawab pajak tertentu.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak mereka, terutama ketika sistem perpajakan terbaru sedang diimplementasikan dan dalam masa transisi. Namun, jika Anda kebingungan sebagai wajib pajak, maka Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda untuk mengatasi berbagai masalah yang Anda hadapi.
Keterlambatan Penyetoran dan/atau Pembayaran
Menurut DJP, pajak-pajak berikut ini tidak akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran:
- Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak Januari 2025, yang terdiri dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
- Untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari 2025.
- Pemungutan bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025 oleh pemungut bea meterai.
Keterlambatan Pelaporan SPT
Kebijakan ini menghapuskan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT masa berikutnya, selain keterlambatan pembayaran dan penyetoran:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Penyatuan untuk tahun pajak Januari-Maret 2025.
- SPT Masa PPN untuk tahun pajak Januari-Maret 2025.
- SPT Masa Bea Meterai untuk tahun pajak Desember 2024-Maret 2025.
- Penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 tercakup dalam Pasal 4 ayat (2) SPT Masa PPh.
- Usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib mengisi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Maret 2025.
Baca Juga: Bisa Online Melalui Coretax! Cara Aktifkan NPWP yang Dinonaktifkan Tanpa ke Kantor Pajak
Butuh bantuan dalam melaporkan SPT pajak perusahaan Anda? Anda bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta yang akan mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih efisien lagi.
Bagaimana Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak Dihapuskan?
DJP menjabarkan tata cara penghapusan sanksi administrasi dalam rangka menjalankan kebijakan ini sebagai berikut:
- Atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, atau pelaporan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi administrasi secara jabatan apabila STP telah diterbitkan, sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara manual.
Tujuan penghapusan sanksi atas pelaporan pajak yang melewati batas waktu
Terkait penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak dalam jangka waktu tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kebijakan baru. Dalam aturan ini, DJP tidak akan memberikan STP atas keterlambatan yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Namun, DJP akan segera menghapus sanksi administrasi tanpa pengajuan dari wajib pajak jika STP diterbitkan sebelum peraturan ini diberlakukan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak yang mengalami kesulitan teknis – terutama sebagai akibat dari penerapan core tax system yang baru. DJP berpendapat bahwa kebijakan ini akan memfasilitasi administrasi pajak yang efisien dan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.