Pajak untuk Afiliator: Panduan Lengkap Melaporkan dan Memahami Kewajiban Anda

Konsultasi Pajak – Kalimat seperti “periksa keranjang kuning” dan “tautan produk ada di bio” pasti sudah tidak asing bagi Anda. Produsen konten yang berpartisipasi dalam program afiliator, yang umumnya disebut afiliator, sering menggunakan jenis ungkapan seperti ini. Menggunakan afiliator adalah salah satu cara untuk memonetisasi kreativitas media sosial Anda.

Dengan hanya menggunakan gadget dan koneksi internet, siapapun dapat berkreasi dan menghasilkan uang di era digital saat ini. Karena membutuhkan modal kecil, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan bahkan memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan pasif, model bisnis afiliator semakin populer belakangan ini.

Namun, penting untuk memahami apa itu afiliator dan bagaimana tanggung jawab pajak mereka diatur sebelum menekuninya. Bahkan jika kebingungan, Anda sebagai afiliator dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusi permasalahan pajak atas bisnis afiliator Anda.

Apa itu Afiliator?

Di sektor bisnis, afiliator adalah pihak yang mempromosikan produk atau layanan penjual di platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan X menggunakan tautan unik yang disebut tautan afiliator. Afiliator akan menerima komisi sesuai dengan aturan yang berlaku ketika pelanggan membeli produk melalui tautan tersebut. Besarnya komisi ditentukan oleh aturan pasar online atau merek yang mereka kerjakan.

Sementara beberapa program afiliator membayar berdasarkan jumlah klik, yang lain hanya membayar komisi saat transaksi terjadi. Tidak diragukan lagi, kedua belah pihak diuntungkan dari sistem ini. Marketplace mendapat manfaat dari promosi dan lalu lintas yang lebih tinggi yang dapat menghasilkan penjualan, sementara afiliator menerima penghasilan tambahan.

Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Pajak, Pasar Online atau Afiliator?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pihak yang menerima penghasilan bertanggung jawab membayar pajak. Ini berarti afiliator, baik individu maupun organisasi, yang menerima komisi dari penjualan barang atau jasa harus membayar pajak. Oleh karena itu, afiliator harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan komisi mereka. Misalnya, Anda, bukan pasar daring, bertanggung jawab untuk membayar pajak atas komisi yang Anda terima dari tautan afiliator jika Anda adalah afiliator Shopee, Tokopedia, atau pasar daring lainnya.

Baca Juga: Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): Solusi Sederhana Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Sebagai pihak yang membayar komisi, pasar online bertanggung jawab untuk menahan, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 afiliator secara bulanan. Afiliator akan menggunakan slip pemotongan pajak ini sebagai dasar untuk pengembalian pajak tahunan mereka. Tergantung pada statusnya, slip pemotongan pajak yang dimaksud dapat berupa 1721-VI/BP21 atau 1721-A1/BPA1.

Afiliator harus menggunakan sistem Coretax untuk mencatat dan membayar pajak jika pasar tidak melakukan pemotongan. Konsultan Pajak Jakarta akan selalu mampu membantu Anda sebagai afiliator untuk mengurus kewajiban perpajakan yang Anda miliki.

Ketentuan Pajak Afiliator

Penghasilan yang diperoleh afiliator dalam bentuk komisi, biaya, atau penghargaan sejenis dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan PER-11/PJ/2025.

Cara Mengajukan Laporan Pajak Tahunan sebagai Afiliator

Pendapatan dari skema afiliator dikategorikan sebagai pekerjaan lepas, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, afiliator berhak mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pekerja lepas. Berikut adalah prosedur pengajuan SPT Tahunan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan khusus untuk pekerja lepas dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi IDR 4,8 miliar, sesuai dengan saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak:

  • Buat kode otorisasi setelah login.
  • Siapkan draf SPT Tahunan.
  • Lengkapi SPT Tahunan.
  • Lengkapi lampiran SPT.
  • Pelaporan dan pembayaran.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.