DJP Menegaskan, Perselisihan Hukum Tidak Terjadi Karena Pajak Natura

DJP Menegaskan, Perselisihan Hukum Tidak Terjadi Karena Pajak Natura

Konsultasi Pajak – Diketahui bahwa terdapat penilaian dari DJP mengenai pembebanan pajak atas natura ini, tidak mempunyai potensi untuk menimbulkan sengketa. Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengelola pajak natural sebaik mungkin yang berkaitan dengan jasa maupun pekerjaan bisa dikurangi dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang naturam adalah biaya untuk menagih memperoleh dan memelihara penghasilan.

Sebuah perusahaan bisa mengelola perpajakan sebaik mungkin dengan cara memanfaatkan jasa konsultan pajak. Karena jasa konsultan pajak akan membantu menyusun perihal perpajakan dengan efisien dan efektif.

Sementara itu, untuk penerima pajak natura hal ini yang termasuk dalam objek PPh. Direktur peraturan perpajakan tersebut menegaskan, bahwa pajak ini tidak memunculkan adanya sebuah sengketa. Pemerintah sudah melakukan penerbitan beberapa kebijakan tentang pajak natural tersebut. Terdapat peraturan baru yang diterbitkan mengenai pajak terhadap natura yang sudah diatur secara rinci dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Bagi perusahaan pemberi lapangan pekerjaan, maka imbalan atau biaya penggantian yang diperoleh dalam bentuk natura berhubungan dengan jasa atau pekerjaan, bisa dikurangkan dari penghasilan bruto untuk melakukan penentuan pada PKP atau penghasilan kena pajak, selama itu adalah dana untuk memperoleh menagih dan memelihara penghasilan.

Dana yang berkaitan dengan pekerjaan ini, adalah dana yang mempunyai hubungan dengan pemberi kaitan pemberi kerja dengan pegawainya. Di samping itu, dana yang berkaitan dengan jasa adalah dana yang disebabkan karena terdapat transaksi jasa antar wajib pajak. Sementara itu, terdapat rincian juga mengenai kenikmatan atau natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, antara lain:

  • Makanan dan/atau bahan makanan, serta minuman dan/atau bahan minuman untuk semua pegawai.
  • Kenikmatan atau natura yang dipersiapkan pada daerah tertentu.
  • Kenikmatan atau natura yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaannya.
  • Kenikmatan atau natura yang didanai maupun mempunyai sumber dari APBDes, APBD, dan APBN.
  • Kenikmatan atau natura dengan batasan maupun jenis yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bagaimana Jika SPT Tahunan Badan Justru Berstatus Rugi? Apakah Bisa Dibetulkan?

Pada lampiran peraturan Menteri Keuangan juga terdapat rincian 11 natura atau kenikmatan dengan batasan dan jenis tertentu yang telah dikecualikan dari objek pajak penghasilan, diantaranya:

  • Bingkisan dari pemberi lapangan pekerjaan yang berupa makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman dalam rangka hari raya keagamaan, baik hari raya Idul Fitri, Natal, Imlek, waisak, maupun Nyepi yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang diterima oleh semua pegawai.
  • Bingkisan dari pemberi lapangan pekerjaan selain dalam rangka hari raya keagamaan pada poin pertama juga dikecualikan dari objek pajak penghasilan, sepanjang diterima oleh pegawai yang mana keseluruhan mempunyai nilai tidak lebih dari tiga juta rupiah untuk tiap karyawannya dalam satu tahun pajak.
  • Fasilitas dan peralatan kerja, seperti telepon genggam, laptop, komputer, dan penunjang lainnya, seperti sambungan internet dan pulsa yang dibebaskan sepanjang diterima pegawai yang bertujuan untuk menunjang pekerjaan pegawai. Supaya pelaku bisnis maupun perusahaan bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan baik, lebih baik segera memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Karena konsultan pajak Jakarta bisa membantu untuk merencanakan pajak sebaik mungkin.
  • Fasilitas layanan pengobatan dan kesehatan dari pemberi lapangan pekerjaan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, sepanjang diterima oleh pegawai dan diberikan sebagai upaya penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, maupun perawatan lanjutan karena adanya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags