Jasa Konsultasi Pajak – Ekstensifikasi Pajak adalah Suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif, akan tetapi mereka belum bisa mendaftarkan untuk NPWP sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Kegiatan Ekstensifikasi Pajak ini dilakukan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan didapat oleh Dirjen Pajak.
Pengertian Ekstensifikasi Pajak
Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE 06/PJ.9/2001 mengatakan terkait Ekstensifikasi Pajak adalah Kegiatan untuk mengoptimalkan pengelolaan penerimaan pajak kepada objek pajak yang sudah terdaftar dalam catatan administrasi DJP dan hasil pelaksanaan ekstensifikasi pada wajib pajak. Ekstensifikasi pajak ini juga terkait dengan pihak Konsultan Pajak Jakarta.
Ekstensifikasi Pajak ini dilakukan untuk mencapai jumlah penerimaan pajak dalam menargetkan APBN, Sehingga DJP melakukan Ekstensifikasi terhadap wajib pajak. Ekstensifikasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, baik mereka mempunyai usaha maupun tidak, bekerja sebagai pekerja lepas atau tidak, badan yang bertugas untuk memungut pajak, bendahara pemerintah yang ditunjuk, dan wajib pajak atas penghasilan yang tidak terbagi, warisan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, serta pembayar pajak warisan yang tidak dibagi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, yang akan mempengaruhi jumlah uang yang diterima negara dari pajak.
Direktur Jenderal Jenderal Peraturan Perpajakan No.PER -35/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – PER-35/PJ/2013/ PJ /2013 keduanya merupakan perpanjangan kendali; perubahan terakhir terhadap kedua dokumen tersebut adalah PER -01/PJ/2019 dan SE -14/PJ/2019.dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE – 51 / PJ /2013 keduanya merupakan perpanjangan kendali: Perubahan terakhir terhadap kedua dokumen tersebut adalah PER -01/PJ/2019 dan SE -14/PJ/2019.
Berdasarkan mengenai data dan/atau informasi dan / atau keterangan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang dikumpulkan dari tempat tinggal, tempat usaha, atau harta milik Wajib Pajak, dari peraturan ini. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data yang telah dikumpulkan dari tempat tinggal, tempat usaha, atau harta milik Wajib Pajak, uraikan peraturan ini.
Baca Juga: Peningkatan Pajak: Presiden 2024 Harus Meningkatkan Pajak
Dalam mendukung upaya terkait ekstensifikasi, peranan Konsultan Pajak Jakarta dalam hal meningkatkan jumlah wajib pajak yang sangat penting karena berhubungan dengan para wajib pajak. Maka keterlibatan mereka dalam meningkatkan jumlah wajib pajak yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekstensifikasi. Hal ini memiliki hubungan langsung dengan para wajib pajak, keterlibatan mereka bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dalam mendukung ekstensifikasi pajak. Kuantitas ini sebagai penerimaan pajak yang dapat meningkatkan secara otomatis dengan bertambahnya jumlah wajib pajak.
Mendukung Ekstensifikasi Melalui Konsultan Pajak
Sebagaimana yang sudah diketahui melalui Para konsultan pajak yang memiliki peran penting dalam mendongkrak jumlah wajib pajak. Dalam penggunaan Jasa Konsultan Pajak Jakarta untuk mendaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang memenuhi kewajiban perpajakannya memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Anda dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak Jakarta melalui media apa saja apalagi di era internet ini untuk menghubungi pihak konsultan pajak, Seperti melalui smartphone untuk konsultasi pajak dan menghubungi pihak konsultan yang sudah berlisensi. Anda dapat mendapatkan nasihat terkait perpajakan ataupun tata cara dalam mendaftar pajak.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.