Pentingnya Paham Batas Waktu & Sanksi Denda Telat Bayar Serta Lapor Pajak

Konsultan Pajak Jakarta – Perlu diketahui bahwa Surat Pemberitahuan dilakukan pelaporannya mempergunakan formulir yang sudah tersedia dari Direktorat Jenderal Pajak dengan format yang berbeda-beda. Biasanya formulir akan diisi menurut pajak apa yang disetorkan dan yang akan dilaporkan. Tentu saja melaporkan SPT ada tanggal jatuh temponya yang juga berbeda-beda untuk tanggal penyetoran atau pelaporan untuk setiap jenis pajaknya. Wajib pajak akan mendapatkan sanksi administrasi apabila didapati telat untuk membayar dan melaporkan pajak. Untuk itu, konsultan pajak Jakarta hadir membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan cepat.

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang hukumnya wajib untuk disampaikan oleh Setiap wajib pajak pada pemerintah Indonesia melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Telah tercantum pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bagi semua wajib pajak wajib untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan sesuai dengan kebijakan dan batas lapor yang sudah ditentukan.

Kapan Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak?

Untuk periode membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan pastinya mempunyai periode batas waktu tertentu. Oleh karena itu, penting untuk mengusahakan supaya jangan sampai Anda mengalami keterlambatan saat melaporkan Surat Pemberitahuan, dengan alasan lupa dan tidak tahu kapan masa tenggang melaporkan Surat Pemberitahuan ini. Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi, mempunyai batas waktu paling tidak sesudah 3 bulan akhir dari tahun pajak, yang mana artinya sampai tanggal 31 Maret.

Sementara itu, untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan, masa tenggangnya paling lambat adalah sesudah 4 bulan dari batas akhir tahun pajak, yang mana bertepatan pada 30 April.

Baca Juga: Setor Pajak Lebih Aman dan Mudah dengan Bantuan Konsultan Pajak Jakarta

Sanksi untuk yang Telat Lapor SPT

Untuk para wajib pajak yang telat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi denda. Setiap wajib pajak pastinya harus melakukan pemeriksaan denda mana yang harus dibayarkan terlebih dahulu, Apakah itu termasuk sebagai denda telat melakukan pelaporan SPT atau ada pula terdapat denda telat bayar pajak. Berikut ini adalah berbagai benda yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang telat untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuannya, antara lain:

  • Sanksi denda untuk telat lapor Surat Pemberitahuan wajib pajak orang pribadi, yakni sejumlah Rp100.000 setiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak.
  • Sanksi denda untuk telat lapor Surat Pemberitahuan wajib pajak badan, yakni sejumlah Rp1.000.000 setiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak.
  • Sanksi denda untuk Surat Pemberitahuan pajak PPN atau pertambahan nilai sejumlah Rp500.000 untuk setiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak dan Rp100.000 untuk setiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak bagi Surat Pemberitahuan dengan masalah yang lain.
  • Berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak atas keterlambatan penyetoran tidak lagi single tarif 2%, namun kini bersifat dinamis mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan mengacu pada suku bunga BI.

Karena melakukan kewajiban pajak adalah kewajiban untuk seluruh warga negara, maka sangat penting bagi anda untuk tidak lalai dalam melakukan kewajiban ini. Salah satunya Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk berkonsultasi atau memberikan bantuan dalam pengelolaan kewajiban pajak milik anda.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.