Perdalam Pengetahuan tentang Objek dan Subjek Pajak: PPh Pasal 29

Perdalam Pengetahuan tentang Objek dan Subjek Pajak: PPh Pasal 29

Konsultan Pajak – Sebagai wajib pajak yang termasuk sebagai masyarakat yang memiliki penghasilan kena pajak, pastinya wajib untuk melakukan seluruh kewajiban pajaknya, mulai dari melakukan perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Mungkin ada banyak masyarakat yang kurang paham mengenai ketentuan pajak, maka solusinya adalah dengan berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.

Konsultan pajak seperti ini pastinya akan membantu Anda untuk mengatasi seluruh permasalahan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak tidak perlu mengalami sanksi atau denda pajak karena kurang tepat untuk melakukan kewajiban pajaknya.

Satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang termasuk dalam kategori seseorang dengan penghasilan kena pajak, yaitu PPh 29 atau Pajak Penghasilan pasal 29, yang mana termasuk sebagai proses dari perhitungan wajib pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak itu sendiri.

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 29?

Penghasilan pasal 29 merupakan kekurangan bayar pajak terutang yang wajib untuk dilunasi sebelum memberikan laporan tentang surat pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan. Hal tersebut seperti halnya yang telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 29 mengenai Pajak Penghasilan. Pajak terutang yang wajib untuk disetorkan ini Jika ternyata pajak yang terutang untuk satu periode atau 1 tahun pajak lebih besar dibandingkan dengan kredit pajak. Kredit pajak di sini maksudnya adalah dipergunakan untuk memberikan pengurangan pada Pajak Penghasilan terutang, mulai dari Pajak Penghasilan pasal 21, 22 23 24 hingga PPh pasal 25.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 29

Seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan undang-undang perpajakan penghasilan, yang menjadi subjek dari PPh pasal 29, diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak terutang dari Pajak Penghasilan pasal 29 yang kurang bayar, biasanya dapat terjadi kepada wajib pajak orang pribadi atau juga wajib pajak badan, sebab mempunyai penghasilan dari sebuah bisnis maupun pekerjaan bebas yang penghasilannya bisa saja berubah dalam satu tahun. Sehingga akan mempunyai kredit pajak yang bisa dikurangkan untuk pajak terutangnya.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi karyawan, sebagian besar akan jarang untuk mengalami kurang bayar dalam Pajak Penghasilan 29 karena umumnya penghasilan dari WP OP ini tidak mengalami perubahan dalam satu bulan maupun satu tahun pajak. Di samping itu, PPh-nya juga sudah dipotong oleh perusahaan atau pihak pemberi kerja. Kecuali, apabila wajib pajak orang pribadi karyawan ini mendapatkan penghasilannya dari berbagai atau lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak yang bisa menimbulkan pajak terutang kurang bayar.

Baca Juga: Pentingnya Paham Batas Waktu & Sanksi Denda Telat Bayar Serta Lapor Pajak

Objek Pajak Penghasilan Pasal 29

Sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek dari PPh pasal 29 ini, antara lain:

  • Pemotongan PPh pasal 21 terhadap penghasilan dari pekerjaan, aktivitas, dan jasa.
  • Pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 terhadap penghasilan dari aktivitas pada bidang impor maupun aktivitas usaha pada bidang yang lain.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 23 terhadap penghasilan yang berupa bunga, royalti, dividen, sewa, penghargaan, hadiah, dan imbalan jasa.
  • Penyetoran Pajak Penghasilan pasal 24 terhadap penghasilan dari luar negeri yang bisa dikreditkan.
  • Penyetoran Pajak Penghasilan pasal 25 yang dilaksanakan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Potongan PPh pasal 26 terhadap penghasilan.

Sederhananya, PPh 29 ini adalah PPh kurang bayar yang diketahui ketika melaksanakan berbagai rangkaian proses pelapor SPT tahunan PPh, sesudah mengurangkan pajak terutang dari objek Pajak Penghasilan 29 tersebut. Atau supaya lebih mudah anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda mengurus pajak yang berkaitan dengan PPh pasal 29 atau Pajak Penghasilan lain maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags