Merintis e-Commerce Online Retail? Kenali Dulu Kewajiban Pajaknya

Merintis e-Commerce Online Retail? Kenali Dulu Kewajiban Pajaknya

Jasa Konsultan Pajak – Apakah pada saat ini Anda adalah salah satu orang yang sedang menjalankan bisnis online retail? Tidak jarang bawa bisnis yang satu ini memiliki omset yang sangat besar, sehingga pastinya model bisnis seperti ini akan dibebankan pajak, mulai dari Pajak Penghasilan hingga pajak pertambahan nilai.

Untuk Anda yang tidak mengerti sama sekali seperti Apa kebijakan pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta. Sebab, konsultan pajak merupakan ahli pajak yang bisa membantu Anda untuk menyelesaikan berbagai urusan perpajakan yang Anda miliki. Sehingga, nantinya Anda tidak perlu mengalami sanksi pajak karena dianggap lalai dalam kewajiban perpajakan.

Pajak e-commerce online secara retail ini termasuk sebagai salah satu dari empat jenis bisnis yang dibebankan dalam pajak e-commerce. Hal tersebut seperti halnya yang tercantum dalam Surat Edaran DJP Nomor SE/62/PJ/2013 mengenai Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.Munculnya kebijakan ekonomi Jilid XIV dari pemerintah, yang mana didalamnya juga tercantum ketentuan pajak e-commerce, memberikan penegasan ketentuan terhadap objek pajak untuk perusahaan atau bisnis startup e-commerce.

Supaya bisa memberikan akomodasi keperluan pengusaha e-commerce dan startup, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta. Pastinya konsultan pajak mempunyai layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Namun, untuk lebih lengkapnya berikut ini adalah berbagai informasi mengenai perpajakan bisnis ritel supaya Anda semakin memahaminya.

Pajak untuk Bisnis Online Retail

Pemerintah memberikan penegasan bahwa tidak terdapat perbedaan untuk perlakuan atas pajak antara transaksi e-commerce maupun transaksi perdagangan lainnya. Menurut proses bisnis dan adanya revenue model, Sehingga hal tersebut menyebabkan transaksi e-commerce ini dapat dibagi menjadi 4 jenis model bisnis e-commerce, mulai dari online retail, marketplace, daily deals, dan classifieds ads.

PPh atas e-Commerce Online Retail

Berikut ini terdapat sedikit kebijakan terhadap Pajak Penghasilan yang diterapkan untuk e-commerce online retail, diantaranya:

Apa Objek Pajaknya?

Objek pajak dari PPh penjualan barang maupun penyediaan jasa e-commerce online retail adalah penghasilan yang didapatkan dari penjualan tersebut. Jika penghasilan dari penyediaan jasa maupun penjualan barang termasuk sebagai objek pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib Pajak harus melakukan pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Perdalam Pengetahuan tentang Objek dan Subjek Pajak: PPh Pasal 29

Siapa Objek Pajaknya?

Wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari penyediaan jasa maupun penjualan barang adalah subjek dari PPh ini. Pihak penyedia jasa atau penjual barang dalam contoh e-commerce online retail ini merupakan penyelenggara dari online ritel itu sendiri.

Dasar Hukum PPh Bisnis Online Retail

Seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau lebih tepatnya adalah terdapat pada pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, pasal 26, pasal 23, Pasal 22, pasal 21, pasal 17, dan pasal 15, namun juga seperti halnya yang sudah diubah terakhir menjadi UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagaimana Tarif Pajaknya?

Untuk pihak yang melakukan bisnis online retail termasuk juga merchant-nya, baik sebagai penyedia jasa maupun penjual barang yang penghasilannya tidak dikenakan pajak yang sifatnya final, maka Pajak Penghasilan pasal 17 diterapkan atas PKP, yang mana dihitung dari penghasilan bruto dan penghasilan net, sekaligus nantinya akan ada perhitungan tersendiri untuk tarif PPh online retail berdasarkan undang-undang Pajak Penghasilan. Untuk lebih mudahnya, Anda bisa meminta bantuan pada konsultan pajak Jakarta untuk membantu Anda mengurus berbagai permasalahan kewajiban pajak yang Anda miliki.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags