Jasa Konsultan Pajak – Ketika terlambat dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan, tentu saja bisa menyebabkan adanya risiko terkena pengenaan sanksi administratif atau denda untuk Anda sebagai wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kebingungan bagaimana cara untuk melakukan kewajiban pajak yang berkaitan dengan hal ini atau hal pajak lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan konsultan pajak Jakarta. Konsultan pajak pastinya bisa membantu Anda untuk menyelesaikan segala urusan perpajakan yang Anda miliki.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai sanksi pajak apa saja yang akan Anda dapatkan saat mengalami keterlambatan melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak dan apa hal selanjutnya yang harus dilakukan jika terlanjut mengalami keterlambatan untuk menyampaikan SPT.
Pengenaan Sanksi atas Keterlambatan Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan
Menurut peraturan kebijakan yang telah tercantum dalam undang-undang perpajakan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Orang Pribadi untuk tahun pajak di 2023 maksimal harus dilaksanakan pada 31 Maret tahun ini yaitu 2024. Sementara itu, untuk masa berakhirnya wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat adalah pada 30 April Tahun 2024. Jika keterlambatan melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan seperti halnya yang telah tertulis pada UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 mengenai KUP atau Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka akan dibebankan sanksi administratif atau berupa denda sejumlah:
- Sanksi administratif sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
- Sanksi administratif sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Melakukan Pengajuan Perpajangan Waktu Lapor SPT
Supaya bisa melakukan penghindaran dan tidak terkena denda atau sanksi administratif saat mengalami keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka wajib pajak bisa melakukan pengajuan untuk permohonan perpanjang waktu menyampaikan SPT Tahunan tersebut. Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta, jika ingin melakukan permohonan perpanjangan pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Baca Juga: Manfaat Jasa Konsultan Pajak Bagi Perusahaan yang Sedang Berkembang
Apa yang Harus Dilakukan Apabila Terlanjut Terlambat?
Walaupun batas waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan telah usai, namun DJP atau Direktorat Jenderal Pajak memberikan himbauan supaya wajib pajak tetap melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan-nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika mengalami keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan, antara lain:
Membayar Denda Terlambat Lapor SPT
Mau tidak mau pastinya Anda harus melakukan pembayaran denda atas keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan yang Anda lakukan. Anda bisa meminta STP atau Surat Tagihan Pajak kepada KPP. Lalu, Kantor Pelayanan Pajak tersebut akan melakukan pengiriman Surat Tagihan Pajak menuju alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak. Pada Surat Tagihan Pajak, nantinya akan ada kode unik yang dipergunakan untuk proses dalam membayar sanksi administratif dan Anda harus segera membayar sesuai dengan jumlah tagihan denda yang telah tertera pada Surat Tagihan Pajak. Dalam pembayaran denda diperlukan nomor STP, maka jika tidak memperoleh Surat Tagihan Pajak, maka tidak dapat melakukan pembayaran denda.
Melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang Terlambat
Anda dapat melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak seperti pada umumnya, apabila sudah melakukan pembayaran sanksi administratif atau denda. Tentu saja untuk cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berbeda.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.