Jasa konsultan pajak Jakarta akan membantu Anda untuk mengatasi berbagai permasalahan pajak yang dialami oleh orang pribadi maupun badan. Karena konsultan pajak telah memiliki pengalaman dan mengetahui berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seperti salah satunya adalah PPN yang dikenakan atas sewa bangunan. Pajak pertambahan nilai terhadap sewa bangunan adalah pajak yang dibebankan terhadap aktivitas jasa persewaan ruangan yang mana meliputi dalam jasa persewaan Barang tidak bergerak.
Ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN yang dikenakan atas sewa bangunan sampai cara melakukan perhitungannya.
Apa itu Sewa Bangunan?
Belum memperkenalkan lebih lanjut tentang sewa bangunan, maka penting untuk diketahui terlebih dahulu Apa itu yang namanya biaya sewa. Biaya sewa sendiri merupakan kewajiban perusahaan yang harus disetorkan atau dibayarkan pada sebuah jasa pihak yang bersangkutan, yang mana sudah memberikan peminjaman aktiva untuk kepentingan perusahaan. Pada umumnya, atas aktivitas persewaan tersebut, pihak penyewa akan melakukan pengajuan batas pembayaran untuk periode 1 tahun..
Bagaimana Ketentuan Pajak Sewa Bangunan?
Perlu diketahui bahwa sewa bangunan akan dibebankan dua jenis pajak, yakni PPN atau pajak pertambahan nilai dan PPh pasal 4 ayat 2. Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku dalam penerapan pajak atas sewa bangunan, diantaranya:
- Terhadap pembiayaan sewa bangunan oleh sebuah perusahaan, maka pemilik bangunan dan tanah wajib untuk melakukan penerbitan faktur pajak terhadap pemungutan pajak pertambahan nilai sebesar 11% dikalikan dengan seluruh biaya sewa terhadap transaksi sewa bangunan tersebut.
- Jika tuan tanah adalah pengusaha kena pajak, maka biaya sewa yang disetorkan untuk 1 tahun atau Satu periode tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Tetapi, apabila pemilik tanah bukanlah seorang pengusaha kena pajak, maka biaya sewa merupakan uang sewa ditambah dengan pajak pertambahan nilai yang sudah dibayarkan. Dapat diartikan bahwa biaya sewa yang disetorkan pihak penyewa telah termasuk unsur pajak pertambahan nilai di dalamnya.
Baca Juga: Rekonsiliasi Pajak: Apa Saja Manfaatnya untuk Pelaku Bisnis Logistik?
- Selain pajak pertambahan nilai, penyewaan bangunan pun dibebankan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 sejumlah 10% dari semua biaya sewa. Pihak penyewaan berkewajiban untuk menyerahkan bukti potong pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pada tuan tanah dan bangunan tersebut.
- Terhadap sewa bangunan tersebut adalah jenis pajak yang sifatnya final, hal ini seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai pajak penghasilan.
Sedangkan, berikut ini adalah kebijakan untuk pemotongan pajak terhadap sewa bangunan, antara lain:
- Penyewaan merupakan orang pribadi atau bukan merupakan subjek PPh, maka pajak penghasilan terutang wajib dibayarkan sendiri oleh pihak yang menyewakannya.
- Jika penyewaannya merupakan badan pemerintah, atau subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, kerjasama operasi, dan orang pribadi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, maka pajak penghasilan terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pemotongan pada yang menyewakannya atau yang menerima penghasilan dari penyewaan tersebut.
Sehingga, untuk pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melakukan penyewaan atas tanah maupun bangunannya, maka PKP tersebut wajib melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai dan menerbitkan faktur pajaknya. Apabila anda sebagai wajib pajak baik sebagai penyewa atau orang yang menyewakan tanah maupun bangunan, sedang kebingungan dalam melakukan kewajiban perpajakan, maka Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.