Konsultan pajak Jakarta pastinya bukan hanya akan membantu Anda saat kebingungan melakukan kewajiban perpajakan seperti penghitungan, penyetoran, atau pelaporan pajak saja. Namun, apabila terdapat suatu hal mengenai perpajakan yang menurut anda tidak benar atau kurang tepat, maka anda bisa mengajukan keberatan pajak yang dibantu oleh konsultan pajak Jakarta. Apakah anda sudah tahu sebagai wajib pajak bahwa ternyata bisa yang namanya mengajukan keberatan pajak? Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya keberatan pajak? Ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai keberatan pajak yang merupakan hak dari para wajib pajak.
Perlu diketahui bahwa keberatan pajak adalah sebuah alur yang disediakan oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak, untuk para wajib pajak yang merasa adanya perbedaan pendapat atau tidak puas atas hasil pemeriksaan pajak yang sudah dilakukan oleh otoritas pajak. Hal ini pastinya akan memberikan peluang untuk wajib pajak supaya bisa memberikan penyampaian atas pendapat mereka, Apabila ada ketidaksesuaian ketika penghitungan pajak dari wajib pajak, maka proses seperti ini harus mengikuti kebijakan hukum yang ketat dengan berbagai persyaratan yang juga harus dipenuhi. Dalam konteks keberatan pajak, wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban.
Sehingga, wajib pajak pastinya harus mempunyai pemahaman dengan cermat atas semua prosedur yang sudah ditetapkan apabila ingin melakukan pengajuan keberatan pajak, agar bisa melindungi hak wajib pajak.
Alasan Wajib Pajak Mengajukan Keberatan Pajak
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak melakukan pengajuan keberatan pajak atas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, antara lain:
Total jumlah pajak yang terutang
Pastinya wajib pajak akan terpicu dalam melakukan pengajuan keberatan pajak, apabila wajib pajak merasa total jumlah pajak yang sudah dihitung oleh otoritas pajak terdapat ketidaksesuaian atau terlalu tinggi dibandingkan peraturan pajak yang berlaku
Jumlah rugi yang disengketakan
Wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan pajak disebabkan oleh wajib pajak yang merasa jumlah rugi, atas jumlah ditetapkannya oleh petugas pajak tidak signifikan dari yang sebetulnya.
Jumlah potongan pajak
Wajib pajak pun bisa melakukan pengajuan keberatan pajak, apabila jumlah potongan pajak yang sudah dibebankan seharusnya bisa lebih rendah atau mungkin saja realitanya tidak digunakan pajak sama sekali.
Baca Juga: Seperti Apa Alur Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)?
Jenis Pengajuan Keberatan Pajak
Setelah tertulis dalam PMK 202/2015 pada pasal 2 ayat 1 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak, bahwa wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui beberapa surat resmi berikut ini, diantaranya:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan Surat yang dikeluarkan disebabkan oleh wajib pajak yang dianggap kurang melakukan pembayaran dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dikeluarkan karena adanya kekurangan pembayaran pajak dan dibebankan sanksi tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat yang dikeluarkan disebabkan oleh wajib pajak yang dianggap melakukan pembayaran pajak lebih banyak dibandingkan yang seharusnya
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat yang dikeluarkan wajib pajak pada saat tidak terdapat jumlah pajak yang seharusnya disetorkan oleh wajib pajak
- Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga menurut kebijakan perundang-undangan perpajakan.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua wajib pajak bisa melakukan pengajuan keberatan pajak seperti ini. Untuk bagaimana selanjutnya, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta perihal berbagai kewajiban perpajakan anda, atau bahkan tentang pengajuan keberatan pajak seperti ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.