Konsultasi Pajak – Tidak jarang ditemukan perselisihan atau masalah antara wajib pajak dengan otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Pajak, hal tersebut dikarenakan terdapat perbedaan cara pandang dalam memahami kebijakan perundang-undangan perpajakan yang telah diterbitkan. Maka dari itu, wajib pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta untuk mengatasi perselisihan yang terjadi dengan otoritas pajak. Mestinya konsultan pajak yang telah memiliki pengalaman dan wawasan yang luas akan membantu permasalahan pajak anda dengan cepat diatasi.
Untuk diketahui bahwa terdapat satu hal yang seringkali menjadi penyebab terjadinya perselisihan atau sengketa pajak, yang mana sengketa pajak ini bisa berujung pada gugatan menuju Pengadilan pajak. Tetapi, sebelum memasuki ranah peradilan, penting untuk diketahui oleh seluruh wajib pajak bahwa terdapat solusi alternatif yang bisa dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak, yakni dengan ADR atau Alternative Dispute Resolution.
Apa itu Alternative Dispute Resolution?
Seperti ini, wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak sangat penting untuk bisa melakukan penyelesaian sengketa pajak dengan secepat mungkin, sebab sengketa pajak sendiri mempunyai efek yang negatif untuk masing-masing pihak yang berkaitan. Untuk wajib pajak, sengketa pajak ini bisa menyebabkan adanya ketidakpastian hukum yang berakibat pada tertanggungnya aktivitas bisnis, merusak reputasi bisnis atau wajib pajak itu sendiri, serta meningkatkan biaya yang berlebih.
Tidak jauh berbeda, pada sisi Direktorat Jenderal Pajak, sengketa pajak seperti ini bisa memberikan hambatan pada proses pengumpulan pajak, merusak reputasi Direktorat Jenderal Pajak dengan turunnya kepercayaan publik pada sistem perpajakan yang berlaku, sekaligus meningkatkan biaya litigasi. Alternative Dispute Resolution atau ADR adalah penyelesaian alternatif untuk sengketa pajak, yang mana bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak secara lebih efisien, efektif, dan fleksibel.
Mengenal Jenis Alternative Dispute Resolution
Telah tertuang pada UU No. 30 Tahun 1999 mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang dijelaskan tentang berbagai jenis Alternative Dispute Resolution yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa perpajakan tersebut, diantaranya:
- Konsultasi: merupakan proses penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak dengan meminta pendapat pada konsultan pajak Jakarta tentang keputusan yang tepat dalam perselisihan pajak yang sedang terjadi.
- Mediasi: merupakan proses penyelesaian masalah perpajakan dengan bantuan pihak ketiga yang independen dan netral, yakni mediator, yang mana berfungsi untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Konten Kreator Wajib Tahu, Strategi Pemerintah Mengincar Pajak Digital
- Negosiasi: merupakan proses penyesuaian perselisihan pajak secara langsung antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa mencapai kesepakatan dengan bersama-sama.
- Konsiliasi: Proses menyelesaikan sengketa pajak yang terjadi dengan bantuan pihak ketiga yang independen dan netral, yakni konsiliator untuk memberikan bantuan pada kedua belah pihak agar bisa mencapai kesepakatan. Konsiliator mempunyai wewenang untuk menyarankan dan memberi solusi, tetapi putusannya tidak mengikat dari setiap pihak yang ada.
- Arbitrase: merupakan proses penyelesaian permasalahan pajak yang terjadi dengan bantuan pihak ketiga yang independen dan netral, yakni arbiter yang mempunyai keahlian khusus di bidangnya untuk memberikan keputusan. Utusan dari arbiter ini sifatnya adalah final dan mengikat dari setiap pihak yang berkaitan.
Perlu diketahui bahwa memanfaatkan Alternative Dispute Resolution saat penyelesaian perselisihan pajak akan memunculkan banyak manfaat, selain lebih cepat dan terjangkau daripada proses peradilan di pengadilan, alternatif ini jauh lebih fleksibel dan informal daripada proses peradilan di pengadilan, yang mana bisa menjadikan setiap pihaknya semakin leluasa saat ingin mencapai ke kesepakatan.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.