Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak Gorontalo adalah ahli pajak yang siap untuk membantu Anda saat mengalami berbagai kendala perpajakan yang sedang anda alami. Walaupun terdapat konsultan pajak yang akan selalu membantu anda dalam mengurus permasalahan pajak, namun tidak kalah penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengetahui seperti apa konsep dasar PPh atau pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa telah tercantum dalam pasal 4 ayat 2 Undang-Undang pajak penghasilan, bahwa pemotongan atas penghasilan yang disetorkan dan berhubungan dengan jasa tertentu seperti halnya sewa tanah, jasa konstruksi, hadiah, pengalihan hak tanah maupun bangunan, dan berbagai jasa lainnya.
Menurut pasal 4 ayat 2 Undang-Undang pajak penghasilan, terdapat beberapa objek pajak yang termasuk di dalamnya, mulai dari persewaan tanah maupun bangunan, pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, usaha jasa di bidang konstruksi, hadiah undian, serta penggunaan jasa atau pembelian barang dari wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto. Di dalamnya tidak termasuk pembayaran atas persewaan bangunan maupun tanah, yakni pembayaran atas penggunaan jasa layanan penginapan dan berbagai akomodasinya.
Dalam pasal 4 ketentuan pajak tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah atau otoritas pajak tidak memotong pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas beberapa hal berikut ini:
Seluruh atau Sebagian Pembayaran Pengalihan Hak atas Tanah maupun Bangunan pada:
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas bangunan maupun tanah dengan jumlah bruto pengalihan yang kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dibagi-bagi atau dipecah-pecah.
- Perusahaan maupun orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah maupun bangunan sebagai upaya melakukan perjanjian bangun serah guna, bangun guna serah, maupun pemanfaatan barang yang merupakan milik negara seperti bangunan maupun tanah .
- Badan maupun orang pribadi yang tidak termasuk sebagai subjek pajak yang melaksanakan pengalihan harta berupa bangunan atau tanah.
Selain itu, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan terhadap transaksi seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat 1 UU PPh, yang dilakukan oleh pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
Baca Juga: Semakin Patuh Jadi Wajib Pajak dengan Mengenal Konsep Cooperative Compliance
Karena permasalahan tentang pajak penghasilan ini cukup rumit dan kompleks, maka anda sebagai wajib pajak bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Gorontalo untuk menyelesaikan berbagai kendala perpajakan yang sedang dialami. Selanjutnya akan dibahas mengenai penghitungan dan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 untuk instansi pemerintah, antara lain:
Pemotongan dan penghitungan pasal 4 ayat 2 pajak penghasilan atas persewaan tanah maupun bangunan, diantaranya:
- Instansi pemerintah wajib untuk melakukan pemotongan pasal 4 ayat 2 pajak penghasilan terhadap pembayaran bangunan maupun tanah, baik seluruhnya maupun sebagian tanah atau bangunan, pada badan maupun orang pribadi.
- Pembayaran seperti halnya yang tercantum dalam ayat 1, di dalamnya meliputi penyetoran instansi pemerintah pada orang pribadi maupun badan pemegang hak atas tanah maupun bangunan terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, diantaranya:
- Pembayaran secara berkala selama masa perjanjian bangun guna serah yang telah ditentukan
- Penyerahan bangunan sebelum berakhirnya perjanjian bangun guna serah
- Penyerahan bangunan yang seharusnya diserahkan ketika berakhirnya perjanjian bangun guna serah
- Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan perjanjian bangun guna zerah, meliputi perjanjian bangun guna serah dan bagi hasil penggunaan bangunan.
- Besarnya pemotongan pajak penghasilan seperti halnya yang dimaksud dalam ayat 1, yakni sejumlah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan bangunan maupun tanah.
Apabila Anda yang berada di Gorontalo memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Gorontalo profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.