Konsultasi Pajak – Utang pajak bisa muncul pada saat orang pribadi, badan usaha, maupun entitas hukum, mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak pada pemerintah dan belum melakukan pembayaran atau belum membayar dengan sepenuhnya untuk pajak yang terutang. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak yang mungkin dibayarkan tidak tepat waktu, kesalahan dalam melakukan penghitungan pajak, ketidakpatuhan pajak, perubahan dalam kebijakan perpajakan, dan perubahan kondisi keuangan. Supaya hal ini tidak terjadi, maka sebagai wajib pajak Anda bisa memanfaatkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta. Mereka pastinya selalu mempunyai cara untuk membantu Anda mengatasi permasalahan pajak hingga mencegah adanya utang pajak yang timbul.
Mengenai Utang Pajak
Penting untuk diketahui bahwa utang pajak adalah kewajiban pajak yang wajib dibayarkan, baik itu untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dengan kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Cinta pastinya mempunyai hak untuk melakukan pemaksaan pada pihak wajib pajak untuk melakukan Pembayaran utang pajaknya. Yang mana hal tersebut timbul pada saat diterbitkannya surat ketentuan pajak atau SKP dari fiskus maupun Pegawai pajak yang mempunyai tanggung jawab untuk membantu wajib pajak pada saat melakukan kewajiban perpajakan mereka.
Surat ketentuan pajak seperti ini timbul melalui official assessment system. Fiskus maupun Pegawai pajak yang memperhitungkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak, yang selanjutnya nanti wajib pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berkaitan dengan nominal pajak yang harus disetorkan. Tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2000 pasal 1 ayat 8 mengenai penagihan pajak dan surat paksa, utang paksa dapat didefinisikan sebagai pajak yang wajib dilakukan pembayarannya oleh wajib pajak, termasuk di dalamnya dengan nominal sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun peningkatan yang tertulis dalam SKP maupun surat lain yang sejenis sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak.
Mengenal Sifat Utang Pajak
Utang pajak mempunyai berbagai sifat berikut ini yang penting untuk diketahui, antara lain:
- Memiliki sifat yang memaksa, karena hal ini bisa dilaksanakan dengan memberikan surat paksa hingga memberikan pemberitahuan untuk melakukan penyitaan apabila tidak segera dibayarkan.
- Pihak wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan penunjukan pada orang lain agar bisa melakukan kewajibannya dalam melakukan pelunasan utang pajak yang ada tersebut.
- Utang pajak dapat dilakukan penagihannya bersamaan tanpa harus menunggu tanggal dari jatuh tempo yang telah Sesuai dengan kesepakatan atau dalam Surat Ketetapan Pajak.
- Tindakan seperti penyanderaan dapat dilangsungkan sebagai upaya pencegahan Apabila wajib pajak keluar dari wilayah Indonesia pada jangka waktu 6 bulan.
Baca Juga: TAM (Taxpayer Account Management): Semakin Mudahnya Wajib Pajak Memperoleh Informasi
Bagaimana Cara Menghapus Utang Pajak?
Tentu saja utang pajak ini bisa dihapuskan bahkan bisa dilakukan oleh pihak yang lainnya. Hal tersebut disebabkan karena ada insentif pajak yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Misalnya terdapat contoh kasus ada insentif atas pembebasan pajak penghasilan pasal 21 untuk karyawan yang mempunyai pendapatan gaji di bawah Rp200 juta setiap tahunnya pada saat masa pandemi covid-19.
Penghapusan utang pajak ini juga bisa dilakukan apabila keadaan wajib pajak telah meninggal maupun tidak mempunyai harta atau warisan yang cukup untuk bisa digunakan sebagai alat melakukan pelunasan utang pajak tersebut. Apabila anda sebagai wajib pajak tidak ingin mempunyai utang pajak, Anda bisa berkonsultasi pada konsultan pajak Jakarta terkait dengan pengelolaan pajak atau bahkan hingga kebijakan pajak yang berlaku pada saat ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.