Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Seperti yang kita ketahui, pelaporan pajak melalui e-Filing akan lebih nyaman, mudah dan fleksibel. e-Filing menawarkan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk orang yang memang sibuk bekerja, sehingga tidak memiliki banyak waktu luang.
Lalu apa itu EFIN? Apakah EFIN wajib dimiliki bagi semua pembayar pajak? Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi yang digunakan sebagai unique id di website DJPonline/e-Filing.
Nah EFIN wajib dimiliki oleh setiap pelapor SPT yang akan memakai e-Filing dan dengan mempunyai EFIN nantinya akan dipakai ketika mengajukan pendaftaran di aplikasi e-Filing.
Pengajuan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan disemua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia. Namun untuk Wajib Pajak badan harus di ajukan di KPP terdaftar masing-masing.
Syarat dan Langkah-langkah
Berikut syarat dan langkah-langkah mendapatkan EFIN di KPP:
Wajib Pajak Pribadi
- Silahkan Wajib Pajak datang ke KPP dan isi formulir berikut (silahkan unduh disini) cetak halaman 10 dan isi bagian C dan A. Tanda tangani oleh pemohon. Sebagai informasi, pengajuan EFIN tidak dapat di wakilkan/kuasakan.
- Bawa asli dan fotocopy KTP, NPWP atau SKT.
- Siapkan email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi administrasi. Jadi usahakan emailnya benar-benar milik Wajib Pajak dan tidak ada masalah kedepan dengan email tersebut.
Wajib Pajak Badan
- Permohonan nomor EFIN badan diharuskan dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa penuh atau bisa memberikan keputusan di badan tersebut. Bisa pimpinan badan atau dibawahnya.
- Isikan formulir pendaftaran permohonan nomor EFIN di kantor KPP.
- Bawa dokumen asli dan fotocopy KTP (WNI)/KITAS (WNA) , Kartu NPWP pengurus pemohon, dan kartu NPWP/ SKT badan tersebut.
- Siapkan email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi administrasi. Jadi usahakan emailnya benar-benar milik Wajib Pajak dan tidak ada masalah kedepan dengan email tersebut.
Khusus bagi anda yang memiliki status PKP dan memiliki sertifikat elektronik. Sejatinya bisa mengaktivasi dan mendapatkan EFIN dengan akun PKPnya masing-masing di laman efaktur.pajak.go.id.
Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat ya Wajib Pajak.