Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Perencanaan strategi dan mengatur pajak adalah hal yang harus dilakukan bagi semua Wajib Pajak, baik Wajib Pajak perorangan ataupun Wajib Pajak perusahaan.
Wajib Pajak yang bisa mengelola manajemen pajaknya bisa menambah efisiensi kinerja, karena dengan mengelola secara benar, dapat mengurangi beban pajak.
Yang perlu diperhatikan mengelola manajemen pajak, tidaklah memanipulasi data pajak.
Konsep utama dari perencanaan pajak adalah proses merekayasa transaksi dan usaha Wajib Pajak, agar utang atau kewajiban membayar pajak berada di jumlah yang minimal. Namun tetap mengikuti kaidah yang telah ditetapkan peraturan perpajakan.
Berikut adalah strategi yang bisa dilakukan Wajib Pajak dalam mengelola manajemen pajak.
1. Tax Saving
Tax saving adalah upaya dalam meningkatkan efisiensi beban pajak, dengan memilih pilihan alternatif pengenaan tarif pajak yang lebih rendah.
2. Tax Avoidance
Ide utama dari tax avoidance adalah menghindari pengenaan pajak dengan melakukan transaksi yang bukan objek pajak.
3. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperbolehkan
Pilihlah pajak yang paling cocok dan sesuai serta paling penting paling rendah rendah. Untuk hal ini maka Wajib Pajak harus sering update dan mengikuti informasi. Mana pembayaran pajak yang bisa dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka.
Contohnya, PPh pasal 22 atas pembelian fiskal Luar Negeri atas perajalanan dinas pegawai. Contoh lainnya pembelian solar dan/atau impor.
4. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Penundaan pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar aturan yang ada bisa di realisasikan dengan penundaan pembayaran PPN. Penundaan bisa di lakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran sampai batas waktu yang dibolehkan, khususnya untuk penjualan kredit.
Perihal hal ini, penjual bisa menerbitkan faktur pajak di akhir bulan berikutnya setelah menyerahkan barang.
Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Bagi Yang Memiliki NPWP
5. Menghindari Pelanggaran Atas Peraturan Perpajakan
Dengan menguasai dan memahami peraturan pajak yang berlaku, perusahaan bisa terhindar dari adanya sanksi perpajakan seperti:
- Sanksi administrasi yaitu sanksi denda, bunga atau bahkan kenaikan beban pajak
- Sanksi pidana kurungan atau penjara.
Beberapa tips diatas bukan bertujuan untuk menyalahi aturan perpajakan atau bahkan tidak membayar pajak. Tetapi memilih jalan yang paling efisien dari segi biaya maupun waktu.
Sekian artikel kali ini semoga bermanfaat.