Layanan Mengurus Pajak – Hallo, kita berjumpa lagi sobat Wajib Pajak. Pada kesempatan kali ini kita akan mengulik tentang Pajak pegawai negeri sipil atau yang lebih disingkat PNS.
Seperti judul artikel ini, apakah pegawai PNS akan dikenakan pajak pada gajinya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita akan sedikit menguraikan terlebih dahulu tentang PNS.
Apa itu PNS?
PNS atau kepanjangan dari pegawai negeri sipil, ialah sebuah profesi yang bisa dibilang cukup elit bagi kebanyakan masyarakat. Penempatannya berada di kantor pelayanan publik atau kantor-kantor pemerintahan.
Banyak masyarakat yang menginginkan menjadi PNS, karena memiliki pekerjaan yang bisa dibilang pasti dan jaminan ketika sudah pensiun.
Untuk menjadi pegawai PNS. Para calon harus mengikuti seleksi ujian PNS yang biasanya diadakan tiap tahun atau sesuai ketetapan pemerintah. Jadi demikian sedikit pengenalan tentang PNS.
Apakah PNS, POLRI, dan TNI dikenai Pajak?
Apakah kalian berfikir para pegawai PNS tidak diberikan tanggungan pajak? Maka jawaban kalian salah.
Penghasilan pegawai PNS tetap dikenakan pajak. Bahkan nilainya sama dengan pegawai swasta. Peraturan tentang pajak di Indonesia menyatakan, setiap jenis pendapatan yang ada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Pajak ini juga berlaku bagi anggota POLRI dan TNI, keduanya dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku, porsi pembayarannya juga akan diatur oleh peraturan yang berlaku.
Sehingga bisa kita tarik kesimpulan semua pekerjaan bisa dikenai pajak. Selama pelaku usaha tersebut masih berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filing
Perhitungan Pajak Pegawai PNS
Jika ada yang bilang jika gaji yang diterima PNS memang telah segitu dari sananya tanpa dikenai pajak. Maka ia salah besar, pajak pegawai PNS akan dibayarkan oleh negara. Dengan besaran tertentu sesuai dengan besarnya penghasilan.
Cara perhitungannya sama dengan besaran yang dikenakan pada karyawan swasta, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikalikan dengan tariff sebagai berikut :
- реngһаѕіӏаn netto dibawah Sampai ԁеngаn Rp. 50.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 5%.
- реngһаѕіӏаn netto Rр. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 15%.
- penghasilan netto Rр. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 25%.
- реngһаѕіӏаn netto yang lebih ԁагі angka Rp. 500.000.000 akan dikenakan pajak sebesar 30%.
Jadi demikian perhitungannya, selain itu intansi tempat PNS bekerja, akan memberikan formulir 1721-A2 sebagai tanda penghasilannya telah dikenai pajak.